Postingan

Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum

Gambar
  Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum MKO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Persoalan tersebut merupakan bagian dari ranah teknis yudisial yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme upaya hukum, bukan melalui penegakan etik. Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Bir...

MA Tegaskan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Menjadi Kewenangan Hakim

Gambar
  MA Tegaskan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Menjadi Kewenangan Hakim MKO, Sri Septiany - Dandapala Contributor Selasa, 04 Agt 2026 Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara beserta besarannya dalam pembuktian perkara pidana merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8). Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut mendengarkan keterangan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mewakili Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Galang Adhe Sukma menyampaikan bahwa hakim tidak terikat secara mutlak pada hasil audit suatu lembaga sebagai alat bukti tunggal. Dalam memeriksa perkara, hakim berwenang menerima, menilai, menguji denga...

Sasar Potensi Pasar Besar, Kemenperin Tingkatkan Kompetensi IKM Jasa Service Handphone

Gambar
  Sasar Potensi Pasar Besar, Kemenperin Tingkatkan Kompetensi IKM Jasa Service Handphone MKO, Jakarta,Sabtu 01 Agustus 2026, Pemerintah terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) melalui pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kompetensi pelaku IKM dari berbagai sektor dan lapangan usaha, termasuk di bidang jasa perbaikan telepon seluler yang memiliki prospek usaha semakin besar seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri merupakan salah satu prioritas Kementerian Perindustrian dalam meningkatkan daya saing industri nasional. SDM yang kompeten menjadi fondasi utama dalam menciptakan industri yang produktif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri. "Seiring men...

Presiden Prabowo Apresiasi Akad Massal 62.710 KPR Subsidi, Komitmen Terus Perkuat Program Perumahan

Gambar
  Presiden Prabowo Apresiasi Akad Massal 62.710 KPR Subsidi, Komitmen Terus Perkuat Program Perumahan MKO, Jakarta,Sabtu 01 Agustus 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah meresmikan akad massal 62.710 unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan yang diikuti oleh 7.100 debitur dengan nilai sebesar Rp880 miliar di 36 provinsi, dengan acara utama dipusatkan di Perumahan Puri Delta City Side pada Kamis, (30/7/2026). "Bismillahirrahmanirrahim. Pada siang hari ini, Kamis 30 Juli 2026, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, secara resmi menyatakan akad massal 62.000 unit KPR dimulai,” kata Presiden Prabowo. Presiden mengapresiasi program akad massal tersebut yang dapat menghadirkan kebahagiaan bagi 62.000 keluarga di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan akad massal ini...

Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Gambar
  Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026   MKO, Kemenpora Sabtu, 01 Agustus 2026, Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) secara resmi menetapkan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Sebanyak 432 atlet dari 35 cabang olahraga akan membawa Merah Putih bersaing di ajang olahraga terbesar di Asia yang berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober 2026 mendatang.  Jumlah itu akan ditambah 148 pelatih dan official serta 32 orang tim Chef de Mission (CdM). Komposisi tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh antara tim review Kemenpora dan Komisi Sport NOC Indonesia bersama federasi cabang olahraga terhadap kesiapan atlet, peluang prestasi.  Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari, menegaskan bahwa Tim Indonesia berangkat dengan optimisme tinggi untuk melanjutkan tren positif prestasi olahraga nasional di level Asia. "Asian Games bukan sekadar ajang kompetisi, teta...

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Gambar
  Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan MKO, BR/Humas/KDPDT/VII/2026/27 Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto angkat bicara menyikapi maraknya peredaran konten di media sosial yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Mendes Yandri menegaskan jika konten media sosial yang menampilkan seseorang yang mirip dengan dirinya itu tidak benar dan menyesatkan. Dipaparkan Mendes Yandri, narasi provokatif dan menyesatkan yang diunggah oleh akun media sosial itu menyebutkan jika dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang mendirikan Kios dan Toko Kelontong. Jika sudah ada harus pindah atau di denda.  Begitu juga halnya dengan narasi yang menyebutkan pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Pernyataan menyesatkan ini di unggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak ...

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, GWI Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dihormati

Gambar
Dugaan Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan Berbuntut Panjang, Ketua Umum GWI: Hormati Kebebasan Pers MKO, TANGERANG – Polemik terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terus menuai perhatian. Sejumlah insan pers mengecam pernyataan tersebut karena dinilai mencederai martabat dan kehormatan profesi jurnalistik. Pernyataan yang beredar melalui percakapan WhatsApp itu diduga berbunyi: > *"Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah."* Ucapan tersebut dinilai tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, melainkan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum. Menanggapi hal tersebut, **Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri**, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentan...

Rekam Jejak Kartini Corsec PGN ibu Fajriyah Usman

Gambar
  Rekam Jejak Kartini Corsec PGN ibu Fajriyah Usman MKO, Jakarta,Kamis 30 Juli 2026, Fajriyah Usman dikenal sebagai sosok profesional senior di bidang komunikasi korporat dan hubungan masyarakat (public relations), khususnya di sektor energi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ​Berikut adalah gambaran umum rekam jejak, rekam jejak karier, dan pencapaian Fajriyah Usman, khususnya selama menjabat sebagai Corporate Secretary (Corsec) di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) serta posisi strategis lainnya: ​1. Karier Strategis di Sektor Energi & BUMN ​Fajriyah Usman memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pertamina Group dan Subholding Gas (PGN): * ​Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN): Dalam perannya sebagai Corsec Subholding Gas Pertamina (PGN), beliau bertanggung jawab mengelola komunikasi strategis perusahaan, investor relations, keberlanjutan (sustainability/ESG), tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance / GCG), serta keterbukaan informasi publik ba...

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah

Gambar
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah MKO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan dukungan terhadap kepala daerah agar mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal di tengah semakin kompleksnya tantangan pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Mendagri menjelaskan, kepala daerah memiliki peran strategis sebagai pimpinan eksekutif tertinggi di daerah dengan tanggung jawab yang semakin besar. Selain menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, kepala daerah juga dituntut mencapai berbagai indikator pembangunan, seperti penurunan kemiskinan, pengentasan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, hingga pengendalian inflasi. Menuru...

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

Gambar
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja MKO, Kabupaten Tana Toraja - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/07/2026). Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya. “Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaanny...