PELAKU PENGELAPAN MOBIL TOYOTA AVANZA DI BEKUK POLISI


TANGERANG,MEDIAKOTAONLINE.COM
Terkait dengan adanya sindikat penggelapan mobil rental Pelaku berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Karawaci dengan barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza dengan NO. POL. B 1884 SFF pelaku melalakukan pengelapan denagn cara menyewa 1 (satu) unit mobil Avanza selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa Rp.600.000,-(enam Ratus Ribu Rupiah) Dari Rental Mobil “Riyo Auto Rental” dengan maksud digunakan bersilaturahmi bersama keluarganya, selanjutnya setelah menguasai kendaraan pelaku kemudian melakukan transaksi dengan saksi Sdr.M.RAGIL SAHRIL, dengan bermaksud menjual kendaraan yang baru disewanya seharga Rp.30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) Tanpa sepengetahuan sang pemilik Rental Mobil, Namun saksi Sdr.MRAGIL SAHRIL Mencurigai Dengan identitas Kendaraan yang Dimana Tidak dilengkapi surat atau Dokumen resmi, Akhirnya pelaku Diamankan. Pelaku Juga mengakui telah mengadaikan 9 (Sembilan) Unit Kendaraan yang di sewa dari pemilik Kendaraan atau Rental Kepada Orang Lain.
Tindak pidana Pengelapan Terhadap Tersangka Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Yang tejadi pada hari Rabu (17/10/2012) Sekitar Pukul 16.30 WIB  beberapa waktu lalu, Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso, SH, SIK selaku Kapolsek Karawaci mengatakan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Romdonih alias Doni bin (alm) Ibrahim di area Parkir Mc.Donal Jalan Imam Bonjol Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dengan adanya laporan dari seorang warga, bahwa tersangka Doni akan menjual satu buah unit mobil Toyota Avanza dengan harga Rp 30 juta tanpa sepengetahuan pemilik rental mobil.
Namun si pembeli yang berstatus saksi M. Ragil Sahril curiga dengan identitas kendaraan. Pasalnya kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Akhirnya pelaku diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil merk Toyota Avanza itu.
Berdasarkan interogasi Terhadap Tersangka diperoleh keterangan bahwa Tersangka dalam kurung waktu Agustus 2012 sampai dengan Oktober 2012, tersangka telah menyewa sembilan unit kendaraan yang disewa dari pemilik kendaraan atau rental. Dari hasil pengakuan tersangka tersebut akhirnya Polisi menyita barang bukti sembilan unit mobil berbagai macam merk.
”Kasus ini akan dikembangkan lebih jauh lagi karena banyaknya laporan warga. Kami menghimbau khususnya bagi pengusaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam menyewakan mobil. Pastinya harus tahu legalitas orang tersebut serta dilengkapi dokumen yang resmi seperti KTP dan yang lainnya,” kata Kompol Priyo, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Karawaci, Senin (12/11). (Edward Zoe)

Komentar

Halaman

AWDI Berkomitmen Bela Wartawan / Insan Jurnalis Terintimidasi, Kriminalisasi dan Silang Sengketa Pers - Bersama Praktisi Hukum Tegakan Keadilan

KKN Kelompok 12 UNMA Banten Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Sukamanah 1 dan 2

Jai Suryadi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Adakan Reses Ke III Di Desa Sukanegara Carita

Waoo" Wartawan Dilarang Meliput Dapur SPPG Di Banyubiru Labuan Kabupaten Pandeglang" Ada Apakah?

Akibat Jembatan Rusak Parah' Remaja Warga Karoya Terjun Bebas Bersama Sepeda Motornya"