PELAKU PENGELAPAN MOBIL TOYOTA AVANZA DI BEKUK POLISI
TANGERANG,MEDIAKOTAONLINE.COM
Terkait dengan adanya sindikat
penggelapan mobil rental Pelaku berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek
Karawaci dengan barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza dengan NO. POL. B 1884
SFF pelaku melalakukan pengelapan denagn cara menyewa 1 (satu) unit mobil
Avanza selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa Rp.600.000,-(enam Ratus Ribu
Rupiah) Dari Rental Mobil “Riyo Auto Rental” dengan maksud digunakan
bersilaturahmi bersama keluarganya, selanjutnya setelah menguasai kendaraan pelaku
kemudian melakukan transaksi dengan saksi Sdr.M.RAGIL SAHRIL, dengan bermaksud
menjual kendaraan yang baru disewanya seharga Rp.30.000.000,-(Tiga Puluh Juta
Rupiah) Tanpa sepengetahuan sang pemilik Rental Mobil, Namun saksi Sdr.MRAGIL
SAHRIL Mencurigai Dengan identitas Kendaraan yang Dimana Tidak dilengkapi surat
atau Dokumen resmi, Akhirnya pelaku Diamankan. Pelaku Juga mengakui telah
mengadaikan 9 (Sembilan) Unit Kendaraan yang di sewa dari pemilik Kendaraan
atau Rental Kepada Orang Lain.
Tindak pidana Pengelapan Terhadap
Tersangka Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Yang tejadi pada hari Rabu
(17/10/2012) Sekitar Pukul 16.30 WIB
beberapa waktu lalu, Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Kompol
Priyo Utomo Teguh Santoso, SH, SIK selaku Kapolsek
Karawaci mengatakan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Romdonih
alias Doni bin (alm) Ibrahim di area Parkir Mc.Donal Jalan Imam Bonjol
Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dengan adanya laporan dari seorang
warga, bahwa tersangka Doni akan menjual satu buah unit mobil Toyota Avanza
dengan harga Rp 30 juta tanpa sepengetahuan pemilik rental mobil.
Namun si pembeli yang berstatus
saksi M. Ragil Sahril curiga dengan identitas kendaraan. Pasalnya kendaraan
tersebut tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Akhirnya pelaku diamankan
berikut barang bukti berupa satu unit mobil merk Toyota Avanza itu.
Berdasarkan interogasi Terhadap
Tersangka diperoleh keterangan bahwa Tersangka dalam kurung waktu Agustus 2012
sampai dengan Oktober 2012, tersangka telah menyewa sembilan unit kendaraan
yang disewa dari pemilik kendaraan atau rental. Dari hasil pengakuan tersangka
tersebut akhirnya Polisi menyita barang bukti sembilan unit mobil berbagai
macam merk.
”Kasus ini akan dikembangkan lebih
jauh lagi karena banyaknya laporan warga. Kami menghimbau khususnya bagi
pengusaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam menyewakan mobil. Pastinya
harus tahu legalitas orang tersebut serta dilengkapi dokumen yang resmi seperti
KTP dan yang lainnya,” kata Kompol Priyo, saat memberikan keterangan pers di
Mapolsek Karawaci, Senin (12/11). (Edward Zoe)
Komentar
Posting Komentar