BOS LAPAK H. ADANG DIDUGA MENCABULI ANAK DIBAWAH UMUR HINGGA MELAHIRKAN, POLSEK JATIUWUNG TUTUP MATA













mediakotaonline.com

 TANGERANG-Layaknya setiap seorang anak yang masih duduk dibangku sekolah dan masih mempunyai cita-cita yang mereka idamkan ternyata terpuruk ditengah jalan, itulah yang sekaraang dirasakan oleh seorang anak yang berinisial “Ani. N ” berumur 14 Tahun yang telah hamil hingga sampai saat ini  telah melahirkan seorang anak diduga buah  hasil hubungan gelap dengan seorang bos lapak yang bernama H. Adang yang beralamatkan di Jl. Industri 8 Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.
Ironisnya  hingga saat dan detik ini permasalahan yang ada seakan tidak tersentuh oleh hukum, sedangkan tempat kejadian tersebut tidak jauh dari instansi-instansi pemerintahan dan aparatur penegak hukum (Polsek Jatiuwung Kota Tangerang), ada apa??? Mungkinkah terjadi indikasi,  intimidasi dan penekanan terhadap korban dan keluarga atau adanya indikasi kolaborasi dan kerjasama yang dikemas secara sistematis antara pelaku dengan elemen-elemen instansi terkait, sedangkan kalau kita mengacu pada UU. No 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan anak dibawah umur sudah jelas didalam pasal 81 ayat 1dan 2,  dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ataupun dengan bujuk rayu dan melakukan persetubuhan dengannya anak dibawah umur atau dengan orang lain dikenakan sanksi hukuman  tindak pidana 15 Tahun penjara.
Terlepas daripada pelaku sendiri dalam pasal 78 menjelaskan barang siapa yang mengetahui,  melihat maupun mendengar adanya kejadian tersebut dengan sengaja membiarkan,  maka dapat dikenakan sanksi tindak pidana 5 Tahun penjara, lalu bagaimana dengan pelakunya sendiri???? Yang sampai hari ini masih menghirup udara segar dan berlenggang bagai orang tanpa dosa.
Dimanakah mata dan telinga aparatur penegak hukum kita yang sampai saat ini yang masih cukup layak dipertanyakan existensi kinerjanya. Kami sangat  berharap kasus-kasus seperti ini agar dapat ditindak lanjuti secara cepat, tepat dan tegas, agar bisa tercipta citra kepolisian yang lebih baik..(NANA)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat