Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan
Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan MKO Pandeglang -Banten]Sebuah pembangunan fisik irigasi Perpompaan yang berlokasi di Desa Kota Dukuh Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang-Banten,menuai sorotan publik.Proyek yang diduga dikelola oleh kelompok tani setempat ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik lantaran tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.06/07/28 Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lokasi pada Kamis pagi pukul 09.35 WIB, tidak ditemukan adanya papan nama proyek yang menjelaskan detail sumber anggaran, besaran dana, maupun waktu pelaksanaan.Selain papan informasi yang tidak terpampang di lokasi pembangunan tampak sepi tanpa ada satupun pekerja yang beraktivitas. Ketiadaan papan proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta regulasi teknis terkait pelaksanaan pengerjaan fisik bangunan yang bersumber dari dana publik.Setiap keg...


semoga BPN kab.lebak bisa lebih pro aktif, karena prona Tahun 2013 Masih banyak terindikasi pungli, dari nominal 200rb - 500rb.
BalasHapussemoga BPN kab.lebak bisa lebih pro aktif, karena prona Tahun 2013 Masih banyak terindikasi pungli, dari nominal 200rb - 500rb.
BalasHapus