Pemusnahan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Purwakarta,









PURWAKARTA Mediakotaonline.com
  - Kejaksaan Purwakarta melakukan pemusnahan Barang bukti.

Pemusnahan barang bukti, pagi tadi Senin (22/07) didepan Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, sesuai dengan SP Nomor 778/ 02/ 15. EP. 2/ 07/ 2012. Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap. 

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Rampasan, dengan Amar Putusan untuk dimusnahkan, bersamaan dengan  Hari Bhakti ke 53 Kejaksaan Negeri  Purwakarta, dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Ganja seberat 39, 620 kg, Sabu 4,710 gr, Ekstasi 1,682 butir, dan satu senjata Tajam,  dari Tiga Belas kasus sepanjang tahun 2011 - 2012, dengan melibatkan dari tiga belas tersangka.

Menurut Kepala  Kejaksaan Negeri Purwakarta  Sri Yatmi, mengatakan kepada para wartawan, ini adalah pemusnahan barang bukti dari tahun 2011 - 2012 dengan melibatkan Tiga Belas Tersangka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ungkapnya.

Dilakukan Pemusnahan dengan  Pembakaran Barang Bukti ini didepan Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, melibatkan beberapa Karyawan Kantor.
Photo, didepan Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. (DH )


Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4