7 oknum polisi menggelapkan besi seharga 450 juta di tuntut 3 blan vonis hakim 2,bulan15 hari.
Tangerang,MediaKota
Sidang perkara 7anggota Polisi dan 4 orang sipil berbau amis, para terdakwa di tuntut sangat ringan oleh jpu Rosmalina Sinaga SH. Ke 7 anggota polres Kota Tangerang dan anggota Polda metro Jaya hanya di tuntut 3 bulan Penjara.
Para terdakwa di jerat pasal 372 kuhp menggelapan dalam jabatan. Barang yang di gelapkan para penegak hukum ini berupa plat besi flat koil dari PT Krakatau setil yang di beli oleh PT Hamasa yang beralamat di Bogor Jawa Barat. Besi Flat Koil tersebut di angkut oleh perusahaan PT Wahana di mana ke 2 sopir tersebut mengangkut besi seberat 59 ton seharga 450 juta untuk di bawa ke PT Hamasa. Tetapi besi Flat Koil tersebut di jual oleh anggota polisi yang bernama setia wida seharga 293 juta kepada Hok in,
Setia Wida anggota Propos Polda Metro Jaya sebagai otak dalam perkara ini menyeret AKP suyuf suhatma wakapolsek batu ceper, bambang suseno, joko susilo, sugeng pranowo.s kom, febri irwanshah, dwi irianto, Penadah besi curian.Hoh in, di bantu calo Arifin, dan 2 fedli sopir truk PT wahana baja. Yusuf saifulah sopir PT Krakatau stil.
Majelis Hakim yang di ketuai oleh Gerchad Pasaribu SH di bantu Pudji Trirahardi dan Iwayan Mertha SH memberikan putusan ke 7 anggota polisibersama penadahnya hok in selama 2 bulan 15 hari sdangkan ke 2 terdakwa warga sipil masing masing sopir truk truk traeler milik PT wahana dan PT Krakatau stil di vonis r bulan, sdangkan calonya di vonis 3 bulan.
Truk di bawa ke gudang departemen ke uangan di daerah batu ceper kota Tangerang. Besi daam truk traleler .A 9454 aw.di jual ke penadah hok in sebesar 293 jta. Para terdakwa telahmelakukan Penggelapan scara bersama sama.
Barang di jual oleh AKP Yusuf ke penadah hok in. Para terdakwa di jerat pasal 480 kuhp. Perbuatan terdakwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Para terdakwa masih dalam tahanan sementara.
Tidak ada alasan para terdakwa di masukan dalam tahanan rutan. Para terdakwa telah Merugikan PT krakatau stil dan PT hanamas (IWAN,LUCHA)
Komentar
Posting Komentar