Pengganti Antar Waktu (PAW).Partai Golkar. H. Ade Mardiana mengantikan Hj. Ida Mardiana.



PURWAKARTA,Mediakota online.com
Bupati Purwakarta, H. Dedi Mulyadi, SH., dalam Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Purwakarta Pengganti Antar Waktu (PAW). Selasa (10/9) di Gedung DPRD Purwakarta.
Menyampaikan pesan bahwa dalam membangun sebuah kebijakan yang berorientasi untuk rakyat, jangan dipolitisasi karena bisa berdampak buruk bagi perkembangan politik di masyarakat, terutama menurutnya pemilih sekarang ini terbagi dalam dua kategori menurut Dedi yaitu pemilih Rasional dan pemilih Tradisional.
Dalam pemilihan ada dua menurut saya yaitu pemilih rasional dan pemilih tradisional, dalam pemilih rasional rata – rata mereka memilih figur dikarenakan media, dimana media membangun citranya sehingga pemilih rasional merupakan pemilih yang mengalami perubahan tiap waktu. Terkadang lima tahun sekarang dia memilih si A dan lima tahun kedepan mereka malah mencaci si A, sedangkan pemilih tradisional merupakan pemilih setia, dimana pemilih tersebut loyal dikarenakan orang yang dipilihnya mampu
memberikan sebuah kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, akan tetapi baik pemilih rasional maupun tradisional akan memberikan partisipasi politiknya. Terutama kepada orang – orang yang yang bekerja secara real (nyata). 
Dengan ini kita harus benar – benar melakukan perubahan salah satunya adalah untuk tidak mempolitisasi sebuah kebijakan untuk kepentingan masyarakat, karena dengan mempolitisasi sebuah kebijakan maka akan berdampak buruk terhadap iklim politik dan juga berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat.. Ucapnya
Pengucapan sumpah anggota DPRD Purwakarta Pengganti Antar Waktu (PAW) sendiri dilakukan oleh H. Ade Supriatna, dari fraksi Partai Golkar, yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta H. Ucok Ujang Wardi, SH., dan H. Ade Supriatna secara resmi mulai terhitung dari 10 September 2013 resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Komisi IV masa periode 2009 – 2014 berdasarkan SK. Gubernur 171.1/KEPUTASAN1042/PEM/UMUM/ 2013. menggantikan Hj. Ida Mardiana yang berpindah dari partai Golongan Karya ke Partai Hanura.
Acara pengambilan sumpah sendiri, dihadiri oleh unsur Muspida Purwakarta, Pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta, Mahasiswa, ORMAS,LSM serta para Kepala Desa.( Daup H )

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat