Satu Lagi Anggota Dewan Terhormat pemakai Narkoba

Samarindah Mediakota online.com
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartangara, Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Suwarno menyatakan, anggota DPRD berinisial AD yang selama ini dikenal sebagai pengguna narkoba sudah lama menjadi target operasi polisi.
"Iya, memang selama ini AD dkenal sebagai pemakai dan sudah lama menjadi target operasi (TO) kami," ungkap Suwarno, yang dihubungi dari Samarinda, Senin.
AD yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara tersebut, ditangkap bersama ajudannya, My di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, ibukota Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (20/9) sekitar pukul 18.30 Wita.
Selain menangkap politisi Partai Demokrat itu bersama ajudannya, lanjut Suwarno, polisi juga berhasil menyita dua paket sabu-sabu, bong atau alat isap sabu-sabu, tiga korek api, satu kotak emas untuk menyimpan narkoba serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutai Kartanegara bersama ajudannya itu kata Suwarno telah resmi ditahan sejak Minggu (22/9).
"Keduanya resmi ditahan sejak Minggu (22/9) dan saat ini proses penyidikan masih terus kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan, adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini namun sejauh ini kami masih terus kembangkan," kata Suwarno.
Suwarno menambahkan, polisi juga masih mempertimbangkan permintaan AD untuk direhabilitasi.
"Hak tersangka (AD) untuk meminta rehabilitasi sebab untuk pengguna hal itu memang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, yang menentukan adalah hakim," katanya.
"Tetapi, pengajuan rehabilitasi itu ada pengecualian yakni, kalau dia pengguna dan aktif melaporkan ke petugas sehingga dia bisa direhabilitasi dan tidak perlu diproses hukum. Namun, kondisi ini tentu berbeda sebab dia (AD) tertangkap tangan usai berpesta sabu-sabu," ungkap Suwarno. 
AD dan My, kata dia, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba dan dijerat pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 

Komentar

Halaman

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar