PEMBANGUNAN KANTOR DAMKAR BENCONGAN INDAH TERINDIKASI KORUPSI
Kejaksaan
Negeri Tiga Raksa di dorong untuk periksa Dinas terkait dan Kontraktor
pembangunan proyek Kantor Unit Damkar di Kelurahan Bencongan Indah Kabupaten
Tagerang, melanggar ketentuan pemerintah, pelanggaran yang dilakukan antara
lain sebagai berikut : Proyek Damkar di kelurahan Bencongan tersebut
terselenggara atas dasar anggaran APBD murni 2013 dimana proyek pemerintah yang
bertepatan di Tahun tunggal ini mesti sudah rampung di tahun yang sama tampa terkecuali, karena bisa dipastikan
setiap pelaku proyek dari swasta yang mengerjakan tender proyek ditahun ini
yang gagal maka dipastikan akan dibuku hitamkan atau blacklies dengan kata lain
on prestasi yang sama halnya yang terjadi dikelurahan bencongan indah dimana
saat ini berdirinya unit kantor damkar masih melakukan pekerjaan dan hal itu
sudah melanggar prosedur dan sistem yang berlaku dipemerintahan kita kemudian
pembangunan proyek unit damkar dikelurahan bencongan indah juga melakukan
pelanggaran dengan sengaja mencuri listrik langsung dari tiang utama dan
disalurkan ke saklarnya, untuk membantu sistem kerja tukang untuk mengelas
karena kantor unit damkar tersebut kontruksinya hampir 80 % menggunakan bahan
rangka baja untuk atap.
Pelanggaran-pelanggaran
di ranah banten seakan dibiarkan dan saling tutup mata , sudah pasti dipastikan
menjadi ajang korupsi yang sangat mantap!!! Sepertinya banyak pihak
pemerintah bukan hanya dipihak
pemerintah, entah itu tata kota, PU, Bina marga dan lain-lainnya satu tali tiga
uang dalam menyikapi hal ini.
Saat
di konformasi kepada kelurahan mengatakan tidak mengetahui hal ini. ( Jimmy)
Komentar
Posting Komentar