SISITUS PERJUDIAN GEAM ONLINE BERGENTAYANGAN DI DUNIA MAYA PIHAK KEPOLISIAN HARUS BERTINDAK TEGASTUS SITUS PERJUDIAN GEAM ONLINE BERGENTAYANGAN DI DUNIA MAYA PIHAK KEPOLISIAN HARUS BERTINDAK TEGASPERJUDIAN GEAM ONLINE BERGENTAYANGAN DI DUNIA MAYA PIHAK KEPOLISIAN HARUS BERTINDAK TEGASDI DUNIA MAYA PIHAK KEPOLISIAN HARUS BERTINDAK TEGAS
Tangerang,Mediakota online.com
Dengan berbagai macam cara dilakukan oleh para
oknum khususnya di bidang permainan geam online yang di jadikan ajang
perjudian, permainan seperti ini biasanya para pemain harus mendaftarkan
terlebih dahulu melalui nomor rekening yang tercantum pada situs elang poker,
sistem permainannyapun para pemain harus terlebih
dahulu mentransfer ke nomor rekening yang dituju, terkadang nomor rekening yang
di tuju pun berganti-ganti
Menurut nara sumber yang enggan menyebutkan identitasnya ketika ia mentransfer dana ke nomor rekening yang tersedia di situs elang poker maka ia pun bisa bermain judi geam online di situs tersebut dengan nominal transfer minimal 50rb.
Menurut nara sumber yang enggan menyebutkan identitasnya ketika ia mentransfer dana ke nomor rekening yang tersedia di situs elang poker maka ia pun bisa bermain judi geam online di situs tersebut dengan nominal transfer minimal 50rb.
Lebih Lanjut ketika para pemain duduk di meja terkadang server terputus atau disconnect maka dana yang sudah berada di atas meja hilang dalam sekejab, para pemain yang menang dalam sebuah pemainan geam online pun terkena potongan sekitar 10%
Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 1974 bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara
Sedangkan dalam pengaturan perjudian dalam ruang siber diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi sebagai berikut
Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Akan Mendapat ancaman pidana dari pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Kepada instansi terkait khususnya pihak kepolisian harus bertindak tegas mengenai hal tersebut, agar segera menutup situs perjudian online di dunia maya karena bisa merusak moral kehidupan masyarakat bangsa dan
negara.(Zoe)
Komentar
Posting Komentar