DI DUGA ADANYA PENYIMPANGAN , GUDANG ELPIJI DICIKOKOL HARUS DIPERTANYAKAN.
.
Tangerang kota , MK-MEDIA KOTA - Dengan adanya program pemerintah khususnya di bidang
Minyak Dan Gas, sudah banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait
khususnya di Gas. ketika salah satu dari LSM LP3NKRI menemukan sebuah
agen gas PT. Suri Jati Trimigas yang berada di jalan MH Thamrin komp
taman Lido blok 9 no. 70 kota Tangerang, yang diduga bahwa banyak
sekali tabung gas berukuran 50kg dan 12kg. Setelah salah satu dari LSM
LP3NKRI mengamati setiap kegiatan pengiriman dan pengambilan tabung
gas tersebut khususnya yang berukuran 50Kg telah membeli isi tabung
tersebut ke salah satu pemain ilegal. pengisian tabung tersebut banyak
menggunakan tabung gas 3kg bersubsidi ke tabung 50kg. Jika kita
menghitung banyaknya tabung yang berukuran 3kg bersubsidi ini bisa
mencapai kurang lebih 17 tabung diisi ke tabung yang 50kg dan untuk
tabung 12kg pun diisi dengan tabung 3kg. Dan diduga ijin dari
perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat dari pihak Pertamina untuk
menjual Tabung 50kg, "Banyak rekan-rekan dari wartawan dan LSM maupun
oknum yang terkait, yang sering tiap bulannya menerima kordinasi dari
perusahaan agen gas PT. Suri Jati Trimigas, untuk diajak bekerjasama
atas usaha gas tersebut" Ujar dari salah satu warga sekitarnya,
Jabrik. Bisa kita bayangkan keuntungan dari usaha gas 50kg dan 12kg
tersebut, dan sampe sekarang ini usaha gas tersebut terus berjalan
tanpa ada beban di pundak dari pemilik agen gas PT. Suri Jati
Trimigas. Dihimbau bagi aparatur Negara maupun dari Pengawas BPH MIGAS
untuk memantau/menindak tegas langsung kegiatan yang ada di perusahaan
itu karena sudah sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
Sampai berita ini diterbitkan kepada instalasi terkait aparat
penegag hukum hendaknya mengkroscek dan bertindak tegas dan transparan
dengan keberadaan pangkalan tersebut.(jk Tim)
Tangerang kota , MK-MEDIA KOTA - Dengan adanya program pemerintah khususnya di bidang
Minyak Dan Gas, sudah banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait
khususnya di Gas. ketika salah satu dari LSM LP3NKRI menemukan sebuah
agen gas PT. Suri Jati Trimigas yang berada di jalan MH Thamrin komp
taman Lido blok 9 no. 70 kota Tangerang, yang diduga bahwa banyak
sekali tabung gas berukuran 50kg dan 12kg. Setelah salah satu dari LSM
LP3NKRI mengamati setiap kegiatan pengiriman dan pengambilan tabung
gas tersebut khususnya yang berukuran 50Kg telah membeli isi tabung
tersebut ke salah satu pemain ilegal. pengisian tabung tersebut banyak
menggunakan tabung gas 3kg bersubsidi ke tabung 50kg. Jika kita
menghitung banyaknya tabung yang berukuran 3kg bersubsidi ini bisa
mencapai kurang lebih 17 tabung diisi ke tabung yang 50kg dan untuk
tabung 12kg pun diisi dengan tabung 3kg. Dan diduga ijin dari
perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat dari pihak Pertamina untuk
menjual Tabung 50kg, "Banyak rekan-rekan dari wartawan dan LSM maupun
oknum yang terkait, yang sering tiap bulannya menerima kordinasi dari
perusahaan agen gas PT. Suri Jati Trimigas, untuk diajak bekerjasama
atas usaha gas tersebut" Ujar dari salah satu warga sekitarnya,
Jabrik. Bisa kita bayangkan keuntungan dari usaha gas 50kg dan 12kg
tersebut, dan sampe sekarang ini usaha gas tersebut terus berjalan
tanpa ada beban di pundak dari pemilik agen gas PT. Suri Jati
Trimigas. Dihimbau bagi aparatur Negara maupun dari Pengawas BPH MIGAS
untuk memantau/menindak tegas langsung kegiatan yang ada di perusahaan
itu karena sudah sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
Sampai berita ini diterbitkan kepada instalasi terkait aparat
penegag hukum hendaknya mengkroscek dan bertindak tegas dan transparan
dengan keberadaan pangkalan tersebut.(jk Tim)
Komentar
Posting Komentar