Polda Jatim & Inspektorat Jatim Dihimbau Segera “Cek Legalitas” Pertambangan Juga Penggalian Sirtu (Pasir Batu)

Banyuwangi Mediakota online.com
Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah sangat baik untuk para Pengusaha/Investor yang mau bekerja sama dengan Kepala Daerah (Gubernur,Bupati,Walikota) guna melaksanakan kerjasama disektor bidang perekonomian, pendidikan, perdagangan, pariwisata, kebudayaan, pertambangan, pengairan, pertanian, peternakan, pekerjaan umum, pertamanan, lingkungan hidup, dan pembangunan.
wakil sekjen(wakil sekretaris) AWDI DPC Banyuwangi (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) bersama Tim AWDI Pusat menghimbau dan mengharap pada Kepolisian Daerah Jawa Timur (POLDA) dan Inspektorat Provinsi Jatim untuk segera melakukan pengecekan Legallitasnya kegiatan Pertambangan dan Penggalian Sirtu (Pasir Batu) diwilayah Jawa Timur dan khususnya wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dari pengamatan dan pantauan dilapangan oleh Tim AWDI, untuk kegiatan Pertambangan dan Penggalian Sirtu (Pasir Batu) di Duga dan di Sinyalir belum ada SIUP dan IUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan dan Ijin Usaha Pertambangan) di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jawa Timur sebagai Pelaksana Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Timur,dan Polda Jawa Timur merupakan Polda dengan klasifikasi (tingkat) A, sehingga Kepala Kepolisian Daerah yang menjabat yaitu seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Polda Jatim saat ini dipimpin oleh Irjen Pol Unggung Cahyono (Kapolda).
Perlu diketahui kegiatan Pertambangan diatur UU No.11 / 1967 Tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan, permen (Peraturan Menteri) No. 28 / 2009 Tentang penyelenggara usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara, UU No. 04 / 2009 Tentang mineral dan batu bara dan PERMEN ESDM No. 07 /  2012 Tentang peningkatan nilai tambah mineral. Harapan Kami bersama Tim AWDI Pusat untuk kegiatan pertambangan dan penggalian Sirtu (Pasir Batu) diwilayah Kabupaten Banyuwangi.sudah ada  SIUP & IUP, agar dalam kegiaatan Pertambangan dan Penggalian Sirtu bisa berjalan dengan baik dan lancar serta transaparan sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kita (awdi )

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat