Kasi Pidum Mempergunakan Barang Bukti Di Laporkan

TANGERANG-media kota
– Gara-gara diduga menggunakan barang bukti sitaan kasus penyelundupan handphone BlackBerry (BB) tipe Porche Gold senilai Rp 50 juta untuk kepentingan pribadi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andi Dj Konggoasa, dilaporkan ke pengawas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung),

Namun demikian, ketika dimintai konfirmasi masalah tersebut, Andi enggan berkomentar. “Saya tidak akan mengomentari hal itu, karena kasusnya saat ini sedang di tangani oleh Jamwas,” kata dia, kemarin..

Dan sampai saat ini, lanjutnya, dirinya masih menunggu proses pemerisaan itu. Apabila memang dipanggil oleh Jamwas, tentu ia akan datang untuk memberikan keterangan. “Ya kalau dipanggil saya akan datang untuk menjelaskan,” kata dia dengan singkat.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang itu di laporkan oleh Ny Lily, salah seorang kerabat Indra, pelaku dugaan penyelundupan handphone (telepon genggam) berbagai merek dan tipe, yang diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soeta) Tangerang Kepada Jamwas Kejagung.

Pasalnya, ketika ia mengecek soal barang bukti penyelundupan yang telah diserahkan ke pihak kejari, tenyata barang bukti yang seharusnya dimusnahkan setelah mendapat putusan tetap itu digunakan oleh Kasi Pidsus.

Akibatnya oleh Ny Lily, kasus itu di laporan ke pengawas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ini baru handphone yang bisa dilacak. Bagaimana dengan narkoba,” kata dia. (M.zakaria)

Komentar

Halaman

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

PANTAI DADAP LANGU DISERBU PENGUNJUNG, PERSONELPOLSEKSUMUR AMANKAN SITUASI

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!