Kasi Pidum Mempergunakan Barang Bukti Di Laporkan

TANGERANG-media kota
– Gara-gara diduga menggunakan barang bukti sitaan kasus penyelundupan handphone BlackBerry (BB) tipe Porche Gold senilai Rp 50 juta untuk kepentingan pribadi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andi Dj Konggoasa, dilaporkan ke pengawas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung),

Namun demikian, ketika dimintai konfirmasi masalah tersebut, Andi enggan berkomentar. “Saya tidak akan mengomentari hal itu, karena kasusnya saat ini sedang di tangani oleh Jamwas,” kata dia, kemarin..

Dan sampai saat ini, lanjutnya, dirinya masih menunggu proses pemerisaan itu. Apabila memang dipanggil oleh Jamwas, tentu ia akan datang untuk memberikan keterangan. “Ya kalau dipanggil saya akan datang untuk menjelaskan,” kata dia dengan singkat.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang itu di laporkan oleh Ny Lily, salah seorang kerabat Indra, pelaku dugaan penyelundupan handphone (telepon genggam) berbagai merek dan tipe, yang diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soeta) Tangerang Kepada Jamwas Kejagung.

Pasalnya, ketika ia mengecek soal barang bukti penyelundupan yang telah diserahkan ke pihak kejari, tenyata barang bukti yang seharusnya dimusnahkan setelah mendapat putusan tetap itu digunakan oleh Kasi Pidsus.

Akibatnya oleh Ny Lily, kasus itu di laporan ke pengawas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ini baru handphone yang bisa dilacak. Bagaimana dengan narkoba,” kata dia. (M.zakaria)

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers