SEKITAR 42.750 HEKTAR TANAH DIWILAYA KABUPATEN TANGERANG BELOM BERSETIFIKAT RESMI.

Kabupaten tangerang-media kota/MK-Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, merilis sedikitnya 42.750 hektar atau sekitar 45 persen dari 95 ribu hektar tanah yang ada di wilayah itu belum mengantongi sertifikat. Ribuan hektar tanah tanpa surat itu tersebar di 29 kecamatan diwilaya kabupaten tangerang.
( "Masih ada sekitar 45 persen tanah yang belum bersertifikat tersebar 29 kecamatan diwilaya kabupaten tangerang itu," )-ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Sudaryanto, kepada wartawan.
Menurut Sudaryanto, pihaknya mengaku dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ihwal tanah- tanah non sertifikat tersebut itu.
Hal ini, sejalan dengan instruksi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hendarman Supandji, yang menyarankan agar segera menuntaskan persoalan sertifikat tanah di kota seribu industri itu.
"Kami minta Bupati Zaki, membuat terobosan seperti, program Prona Daerah (Proda). Program itu, sepenuhnya di biayai oleh APBD," katanya.( M.zakaria/zecky/euis heryani )

Komentar

Halaman

Akibat Jembatan Rusak Parah' Remaja Warga Karoya Terjun Bebas Bersama Sepeda Motornya"

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya

Jai Suryadi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Adakan Reses Ke III Di Desa Sukanegara Carita

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Hj. Euis Camat Mancak Serta Sekmat Udin Saifudin Terima 200 Ekor Bibit Ikan Nila Dari Kiki Penyuluh Perikanan Mancak