SEKITAR 42.750 HEKTAR TANAH DIWILAYA KABUPATEN TANGERANG BELOM BERSETIFIKAT RESMI.

Kabupaten tangerang-media kota/MK-Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, merilis sedikitnya 42.750 hektar atau sekitar 45 persen dari 95 ribu hektar tanah yang ada di wilayah itu belum mengantongi sertifikat. Ribuan hektar tanah tanpa surat itu tersebar di 29 kecamatan diwilaya kabupaten tangerang.
( "Masih ada sekitar 45 persen tanah yang belum bersertifikat tersebar 29 kecamatan diwilaya kabupaten tangerang itu," )-ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Sudaryanto, kepada wartawan.
Menurut Sudaryanto, pihaknya mengaku dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ihwal tanah- tanah non sertifikat tersebut itu.
Hal ini, sejalan dengan instruksi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hendarman Supandji, yang menyarankan agar segera menuntaskan persoalan sertifikat tanah di kota seribu industri itu.
"Kami minta Bupati Zaki, membuat terobosan seperti, program Prona Daerah (Proda). Program itu, sepenuhnya di biayai oleh APBD," katanya.( M.zakaria/zecky/euis heryani )

Komentar

Halaman

Gesuri Mesias Bintang Merah Angota Dewan DPRD Kota Tangerang Dan Yulius Setiarto Anggota Komisi I DPR RI Serta BNN Kota Tangerang Diskusi Bebas Narkoba Di PAC PDI Perjuangan Ciledug

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Penuh Hikmat dan Sukacita,SDN Sumurlaban 2 Gelar Acara Kenaikan dan Pelepasan Siswa

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot