SEKITAR 42.750 HEKTAR TANAH DIWILAYA KABUPATEN TANGERANG BELOM BERSETIFIKAT RESMI.

Kabupaten tangerang-media kota/MK-Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, merilis sedikitnya 42.750 hektar atau sekitar 45 persen dari 95 ribu hektar tanah yang ada di wilayah itu belum mengantongi sertifikat. Ribuan hektar tanah tanpa surat itu tersebar di 29 kecamatan diwilaya kabupaten tangerang.
( "Masih ada sekitar 45 persen tanah yang belum bersertifikat tersebar 29 kecamatan diwilaya kabupaten tangerang itu," )-ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Sudaryanto, kepada wartawan.
Menurut Sudaryanto, pihaknya mengaku dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ihwal tanah- tanah non sertifikat tersebut itu.
Hal ini, sejalan dengan instruksi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hendarman Supandji, yang menyarankan agar segera menuntaskan persoalan sertifikat tanah di kota seribu industri itu.
"Kami minta Bupati Zaki, membuat terobosan seperti, program Prona Daerah (Proda). Program itu, sepenuhnya di biayai oleh APBD," katanya.( M.zakaria/zecky/euis heryani )

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat