Seorang Pemalsuan AJB diringkus,tembus Rp.500 juta dari bank

TANGERANG-mediakotaonline/MK seorang warga Kampung Kelor RT 04/01 Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diringkus petugas kepolisian Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, hari ini ( 30/10/2014 ).
Adapun penyebabnya pria yang lulusan SMP itu ditangkap menurut Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan Irawan karena bisa memalsukan bermacam-macam dokumen penting. "Bahkan ada Akte Jual Beli (AJB) yang bisa lolos diagunkan mencapai Rp500 juta," terang Kapolsek.
Hidayat menyatakan, selain AJB pelaku juga berhasil memasukan KTP, Setifikat Tanah, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Nikah, Surat Tanda Nomor Kendraan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),Ijazah dan bisa memalsukan dokumen-dokumen penting lain nya.
"Adapun nilai pembayaran bervariasi antara Rp50 ribu sampe dengan Rp600 ribu," terang Kapolsek sepatan AKP Hidayat Iwan Irawan . Pelaku ditangkap di kontrakannya, dengan barang bukti satu set komputer, satu gunting, satu kater, 15 stempel, tiga penggaris, satu mesin tik.
"Ini dia membuat sendiri, tersangka cerdas walau cuma lulusan SMP. Pelanggannya lebih dari 14 orang. Saat ini masih kita kejar, termasuk yang membawa hasil Rp500 juta dari Bank," ungkap Kapolsek sepatan AKP Hidayat Iwan Irawan  
Sedangkan tersangka  WG mengaku keberhasilan AJB hasil karya-nya yang tembus Rp500 juta tak lepas dari peran orang dalam Bank. "Saya sudah empat tahun bekerja seperti ini. Tetapi soal AJB, itu enggak akan cair kalau tak ada orang dalam," jawab nya kepada wartawan.( M.zakaria/zecky-euis heryani )

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

RW 11 Perum Citra Gading Gelar Berbagai Perlombaan, RT 08 Raih Prestasi Gemilang

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding