Agen Bir Mengelu Rugi Sampai Puluhan Juta Paska digerebek
Tangsel-mediakontaonline.com/MK-
akibat penggerebekan sekaligus penyitaan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja alias (Satpol PP) wilayah tangsel.
“Saya benar tidak tahu kalau ada larangan miras, saya tahunya ada aturan dari Kementerian yang yang baru mulai berlaku 16 April besok,” uangkapnya di lokasi penertiban.
Winata sangat menyesalkan kepada aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel bertindak arogan. Menurut dia, seharusnya semestinya saya diberikan surat teguran terlebih dahulu tangan langsung digerebek dan disita akibatnya saya rugi sampai puluhan juta.
Jika surat teguran sudah diterimanya, lanjut Winata, dirinya akan meminta kepada produsen untuk menarik ratusan krat bir tersebut. Meski ia melontarkan amarah nya kepada petugas salpol PP, petugas tetap tak megubrisnya.
Saya jualan sudah lima tahun, dan setiap dua minggu sekali minuman bis habis sampai 300 krat, kalau ini diambil kerugian saya mencapai puluhan juta,” uangkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menambahkan, razia kali ini dilakukan di Kecamatan Serpong Utara.
Hasilnya, Satpol PP berhasil menyita dua troli dari GIANT Melati mas, dan 300 krat di semi agen di Jelupang yang dimiliki ibu Winata.
“Kita semua akan terus melakukan razia di Kecamatan-kecamatan lainnya, agar semua tempat baik minimarket atau agen-agen yang menjual miras diwilaya kota tangerang selatan,” tegasnya. ( M.zakaria/euis heryani/suhari.G
Komentar
Posting Komentar