Deklarasi PERADI Kabupaten Pandeglang di Dukung oleh Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia dan LSM GMP Banten
Pandeglang,Mediakota.Online -
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 15
Mei 2015 kembali mengembangkan sayapnya. Kabupaten Pandeglang ,
sebuah kota Santri dipilih menjadi tempat bermarkasnya kantor
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Pandeglang . Berdasarkan mandat Keputusan (SK) DPN PERADI Nomor Kep. 182/PERADI-DPN/V/2015
tertanggal 08 Mei 2015 dibentuk
Kepengurusan DPC PERADI Pandeglang dengan jumlah kurang lebih personil 40
orang.
Mohammad
Herman Sitompul, SH,
M.H., M.M mengatakan" Deklarasi dilaksanakan sesuai dengan SK mandat DPN
PERADI secara tegas menyatakan bahwa
pembentukan DPC Pandeglang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan
oleh AD/ART PERADI. Ketua DPC PERADI Pandeglang terpilih Mohammad
Herman Sitompul, SH, M.H., M.M menjelaskan gagasan pembentukan DPC
PERADI
Pandeglang merupakan tekad untuk meningkatkan peran advokat dalam
penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang ,disamping itu terbentuknya DPC
PERADI Kabuapaten Pandeglang juga dapat berperan sebagai perpanjangan
tangan
dalam melaksanakan program-program DPN, khususnya yang berkaitan dengan
pelayanan anggota dan masyarakat. Oleh karenanya, sesuai dengan
SK mandat dari DPN PERADI dan kesepakatan dari para anggota Advokat maka
acara Deklarasi terlaksanakan dengan lancar.
Sebagai program jangka pendek,
DPC PERADI Pandeglang akan melakukan
sosialisasi ke lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti pengadilan,
Kejaksaan, dan Kepolisian. Selain itu, kita juga akan memberi bantuan hukum Cuma Cuma
untuk Masyarakat dan kami juga akan melibatkan diri dalam proses pemilihan kepala
daerah (Pilkada) Pandeglang . Itu bagian dari bakti PERADI dalam mensukseskan
Pilkada, sesuai dengan fungsi advokat sudah pasti kami akan advokasi".Ujar Herman Sitompuldalam sambutan
Sementara “Tb.Sulaiman AR.SH mengatakan," keberadaan
advokat DPC PERADI Pandeglang diharapkan
mampu menegakkan pilar demokrasi, demi penerapan hukum yang adil di dalam
masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 Ayat 1 Konstitusi Indonesia.Dalam pasal itu disebutkan, semua
warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintah wajib menjunjung
hukum tanpa pengecualian
Deklarasi PARADI Kab.Pandeglang |
Untuk memastikan hukum itu
berjalan adil, dibutuhkan para ahli hukum untuk menjadi pendamping masyarakat
dalam mencari keadilan. Profesi itulah yang dijalankan oleh advokat agar hukum
bisa berjalan transparan, adil, dinamis, dan sesuai tempatnya. Tidak sekadar
mencari kepentingan pribadi, karir, dan popularitas,”penjelasan Tb.Sulaiman kepada Mediakota
Sementara Ketua Asosiasi Wartawan
Demorasi Indonesia ( AWDI ) Perwakilan Banten menyatakan "siap mendukung dan bekerja sama
dengan advokat selaku penegak hukum untuk mewujudkan penegakan hukum
berkeadilan,Kami dari AWDI mendukung penuh berdirinya PARADI di kabupaten Pandeglang untuk
penegakan hukum berkeadilan,Dengan adanya kerja
sama dan dukungan semua pihak akan mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan di
Kabupataen Pandeglang ini. “Insya Allah dengan dukungan semua pihak akan
terwujud ketertiban dan kesejahteraan semua masyarakat Kabupaten Pandeglang.”Ujar Totong Sudjafri Ketua Korwil AWDI Banten
Totong berharap kepada seluruh
advokat di bawah payung DPC PERADI Pandeglang Khususnya, untuk membangun
soliditas demi memperkuat eksistensi advokat sebagai officium nobile (profesi
yang mulia).
Ia mengingatkan, ada empat pilar
dalam penegakan hukum di Indonesia, yakni hakim, jaksa, polisi, dan advokat.
Keempat pilar tersebut harus kuat, tidak boleh ada yang lemah. Satu pilar saja
lemah, akan mengakibatkan biasnya keadilan dalam proses penegakan hukum.
“Kita berharap keempat pilar
tersebut dapat membangun sinergitas peran dengan baik sehingga upaya penegakan
hukum benar-benar mampu memberi rasa keadilan bagi bangsa Indonesia,”Harap
Totong yang juga Pemred Surat Kabar Media Kota.{ Iyan RL )
Komentar
Posting Komentar