DIDUGA PT. WAHANA SEMESTA ABADI TIDAK MEMILIKI IJIN OPERASIONAL TABUNG GAS 50KG



Makin maraknya mobil pengangkut tabung gas 50kg tidak memiliki surat-surat resmi dari pihak SPBE Pertamina. Ketika wartawan Awdi temukan mobil grand max dengan plat nomor B 9272 FAI sedang melintas di jalan Daan mogot raya tangerang tanpa ada papan nama perusahaan dan ijin NIAP membawa tabung gas 50kg bermuatan isi sebanyak 16 tabung gas.. Dalam undang-undang Migas, Kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa dilengkapi izin usaha dalam Pasal 53 huruf B C dan D undang-undang RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Salah satu wartawan Awdi menanyakan terhadap supir bahwa surat jalan tidak dibawa dan supir pun mengakui membeli isi tabung 50kg ini di daerah Cisauk dan pemiliknya bernama Johan. Diduga bahwa tabung 50kg itu hasil dari pemain ilegal yang nota bannednya hasil penyuntikan gas 3kg yang dipindahkan ke tabung 50kg.. Serigkali pihak Dishub tidak pernah bertindak untuk menanyakan ijin operasional yang membawa tabung gas 50kg yang melintasi daerah Daan Mogot. Salah satu anggota LSM PERKASA yaitu Marbun mengatakan "Dihimbau untuk Aparatur Negara atau pihak berwenang untuk meniindak tegas bagi yang tidak memiliki ijin resmi dari SPBE Pertamina khususnya yang membawa tabung gas 50kg yang sudah banyak beredar di daerah kota Tangerang". (red)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4