DIDUGA PT. WAHANA SEMESTA ABADI TIDAK MEMILIKI IJIN OPERASIONAL TABUNG GAS 50KG



Makin maraknya mobil pengangkut tabung gas 50kg tidak memiliki surat-surat resmi dari pihak SPBE Pertamina. Ketika wartawan Awdi temukan mobil grand max dengan plat nomor B 9272 FAI sedang melintas di jalan Daan mogot raya tangerang tanpa ada papan nama perusahaan dan ijin NIAP membawa tabung gas 50kg bermuatan isi sebanyak 16 tabung gas.. Dalam undang-undang Migas, Kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa dilengkapi izin usaha dalam Pasal 53 huruf B C dan D undang-undang RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Salah satu wartawan Awdi menanyakan terhadap supir bahwa surat jalan tidak dibawa dan supir pun mengakui membeli isi tabung 50kg ini di daerah Cisauk dan pemiliknya bernama Johan. Diduga bahwa tabung 50kg itu hasil dari pemain ilegal yang nota bannednya hasil penyuntikan gas 3kg yang dipindahkan ke tabung 50kg.. Serigkali pihak Dishub tidak pernah bertindak untuk menanyakan ijin operasional yang membawa tabung gas 50kg yang melintasi daerah Daan Mogot. Salah satu anggota LSM PERKASA yaitu Marbun mengatakan "Dihimbau untuk Aparatur Negara atau pihak berwenang untuk meniindak tegas bagi yang tidak memiliki ijin resmi dari SPBE Pertamina khususnya yang membawa tabung gas 50kg yang sudah banyak beredar di daerah kota Tangerang". (red)

Komentar

Halaman

IBU IBU SISWA/I PENERIMA PIP KECEWA KARENA ADA PUNGUTAN DARI PIHAK SEKOLAH

LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DUGAAN PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

Seleksi SIPSS Berlanjut, Polda Banten Laksanakan Tes Jasmani

Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial