Gudang Yang Di Duga Memproduksi Saus, Memakai Bahan Berbahaya


Tangerang Mediakota online.com 
 Salah Satu Contoh Bahan Saus Yang Siap Diedarkan          Contoh Mesin Pres Untuk Mengemas Saus
Tangerang, MK  - Sepandai Pandai Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Juga, Seperti Sepintar Pintar Menyimpan Bangkai Akhirnya Tercium Juga, Mungkin Pribahasa ini Pantas Di Gunakan untuk Pengusaha Saus, Yang Terletak Di jl. Kh. Hasyim Ashari Cipondoh Tangerang dengan nomor gudang 73,Tepatnya  Tidak Jauh Dari Perumahan Taman Royal, menurut informasi gudang tersebut memproduksi saus dengan dilapisi dua pintu gerbang, bila di lihat, memang sepertinya tidak terlihat aktifitas pembuatan saus

Produksi Saus Tersebut Diindikasikan Memakai Bahan Kimia Berbahaya yang keperuntukannya dikomsusi manusia, mungkin salah satu contoh bahan yang dipergunakan terbuat dari ampas tapioka (onggok) 27 kilogram, ekstrak bawang putih 3-4 kilogram, ekstrak cabai leoserin capsikum 0,5 ons, saksrin 50 gram, garam 4 kilogram, cuka 200 gram, pewarna sunset 1 ons, pewarna jenis poncau satu sendok, potasium fospat 50 gram dan bibit cairan tomat 0,5 ons

Pembuatan saus dan sambal tersebut diperkirakan dengan mencampuri semua bahan dalam satu wadah, dilaruti air panas sekitar 30 liter, kemudian setelah itu di aduk hingga merata, tidak menutup kemungkinan pengusaha saus juga mencampuri zat pengawet, pewarna tekstil, menurut UU no 7/th 1996 tentang pangan ,UU kesehatan no 36/2009 dan UU Perlindungan Konsumen no 8/th 1999 pasal 62 dengan ancaman hukuman paling sedikitnya  lima tahun kurungan penjara

Sampai berita ini diterbitkan khususnya kepada instansi terkait harus bertindak tegas dan transparan mengenai produk saus sambal tersebut, yayasan pemberdayaan konsumen kesehatan indonesia (YPKKI) harus melakukan survei kesejumlah saus sambal yang beredar dipasaran tangerang maupun di luar tangerang, begitupun dengan BPOM harus melakukan survei pula dan menseleksi ketat sebelum memberikan izin untuk keberedaran jenis saus sambal yang beredar di masyarakat luas, pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian mabes polri agar hendaknya bekerja sama untuk menindak lanjuti keberadaan gudang saus sambal tersebut.(Zoe)

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot