Sekdis Indakop kota Tangerang Terkesan Lindungi Oknum Bawahan Yang Diduga Melanggar PP 53



Tangerang Kota, Mediakota online.com -
 Dalam pemberitaan yang menyangkut dua oknum Indakop kota Tangerang langgar PP 53 rupanya tidak ada tindakan tegas dari pada atasan mereka (red.Tri yuniarsi dan Gunawan), malah terlihat kedua oknum Indakop kota Tangerang dilindungi oleh sekdis Indakop Kota Tangerang (red. H.Sugeng). Sekdis Indakop Kota Tangerang (red.H. Sugeng) Mengatakan "kalau anak buahnya tidak bersalah dan mereka hanya membantu teman
dalam hal kepengurusan perpanjangan Ijin Usaha  Industri milik PT.Toba Mix", wajar kan kalau seorang teman membutuhkan bantuan maka kita sebagai temannya membantu tanpa ada pamrih se sen pun dari pihak perusahaan Toba Mix" ucap nya di ruangan sekdis Indak Kota Tangerang. Dan Menurut Sekdis Indakop kota Tangerang (red. H.Sugeng) "Toh dalam Hal ini tidak ada yang di rugikan, pemilik Toba Mix pun tidak dirugikan, Mau jadi atau tidak PT.Toba Mix tidak mempermasalahkannya" lugasnya. Keterangan Sekdis Indakop Kota Tangerang sangat lah tidak masuk di akal sehat, pasalnya menurutnya (red. H. Sugeng) tidak ada yang di rugikan, kalau kita telah lebih dalam bahwa dalam persoalan ini sudah jelas negara yang di rugikan, karena adminitrasi biaya perpanjangan surat ijin usaha adalah salah satu Pemasukan Anggaran Daerah (PAD). Dalam hal ini, PT. Toba Mix tidak memiliki Ijin Usaha Industri (IUI) namun usaha serta produksi perusahaan tersebut terus berjalan selama terhitung dari pengajuan perpanjangan surat ijin usaha (IUI) 2 tahun lalu hingga sekarang.

Dalam menyimpulkan hal permasalahan ini jelas jelas Sekdis Indakop kota Tangerang melindungi bawahannya yang diduga melanggar dari PP 53 tersebut, bahkan sekdis Indakop Kota Tangerang mengatakan "biarlah BKD yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya bawahan beliau", dengan penjelasan Sekdis Indokop kota Tangerang yang terkesan sudah melindungi/menutupi kesalahan anak buahnya. Sangatlah disayangkan, stadmand nyalah yang membuat kejanggalan-kejanggalan sehingga dapat diartikan Sekdis Indakop kota Tangerang melindungi bawahannya yang diduga sudah melanggar PP 53 tahun 2010.

Dalam hal ini, Intansi yang terkait agar segera bertindak tegas terhadap para oknum-oknum pegawai Pemerintahan yang sudah melanggar PP 53 tahun 2010, dan kepada Walikota Tangerang agar bersikap Tegas untuk segera menjatuhi sanksi kepada para oknum pegawai, agar Pemerintahan Kota Tangerang menjadi lebih baik dan Bersih dari oknum-oknum pegawai Nakal. (AWDI)

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam