Pegawai Honorer di Dinas Kelautan Perikanan Pandeglang MemFitnah Camat AP
Pandeglang Mediakota online.com
Perselingkuhan sering terjadi
antara bawahan dengan atasan , sampai menikahkan siri tampa sepengetahuan istri
pertama apa lagi ini pegawai negri sipil ada sangsinya bisa di pecat jadi
pegawai negri.
Di Pandeglang seorang pejabat
sebagai camat
kabupaten Pandeglang sebelumnya
menjabat kepala Bidang disalah satu Dinas di kabupaten Pandeglang masih mempunyai istri syah yang
bernama AS. Camat AP tersebut difitnah oleh bekas bawahannya,berselingkuh
dengan bawahannya IJ 29th Pegawai Honorer ,padahal bawahan IJ 29th tersebut statusnya masih
mempunyai suami syah menikah YS 35th pada tahun 2006 akta Nikah no
531/39/VII/2006 pada tanggal 10 juli 2006.
MK mengkomfirmasi Camat AP di
kediamannya mengatakan”mana mungkin saya berselingkuh dengan IJ mantan bawahan
saya waktu di Pandeglang cakep istri saya dari pada dia gendut tidak ada bodi,saya
akan tuntut IJ apa bila tidak di klafisikasi nama baik saya apa lagi di tempat
tugas saya dengar isu ini,umpama saya mau selingkuh yang cantik dari istri kayak
artis mungkin bisa terjadi” seloroh sang Camat AP kepada MK
Imformasi yang di himpun Mk di
lapangan IJ sering melakukan pemerasan terhadap YS dengan mengadukan YS
suaminya kepada pihak Kepolisian ,YS dan IJ sekarang ini dalam tahap perceraian
di pengadilan agama Pandeglang.
Dalam pengakuan IJ kepada MK di
kantor dinas Kelautan Pandeglang mengatakan”Sengaja memanas-manaskan YS dengan
mencatut nama camat, tempat tugas camat AP dekat tempat tinggal dan usaha YS supaya
suaminya dan tidak menyangka sms yang dikirimnya menjadi masyalah dan banyak
orang tahu,
Ketika di komfirmasi oleh MK IJ mengaku sms
tersebut dari hp nya tapi orang lain yang mengirim , tapi ini sudah memfitnah
seorang pejabat yang menjadi panutan masyarakat dan ini sudah menjadi isu hampir sekecamatan sudah tahu apa lagi orang pasar dan para tokoh masyarakat yang dekat dengan kecamatan .
IJ kirim SMS kesuaminya memakai
Hp IJ isi sebagai berikut “Ath kmha AP kan sudah suami ice walaupun nikah siri –Teu
bogoh Ice mah AP nu bogoh ka Ice apapun yang Ice mau dia kasih…..masukin Ice
PNS beliin rumah hanya butuh materinyaaja yah -sudah dibelikan rumah ats nama
Ice yang akad juga langsung Ice sama pihak perumahannya beli cash 150 juta di
perum GRAND SERANG ASRI RESIDENCE di jalan Bhayangkara serang-Tinggal nunggu SK
PNS DI Kelautan bulan April Prajabatan” isi sms IJ yang diteruskan dari
wartawan dilapangan dan di kirim ke redaksi Mediakota Online.
IJ telah melanggar KUHP Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan Pasal
311 ika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam
melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Yudhistira dari LSM Laki
mengomentari IJ “ IJ harus diberhentikan dari oleh dinas DKP terkait karena telah
mencemarkan mantan atasannya di Dinas kelautan kalau di biarkan menjadi bumerang
di Dinasnya juga menjadi pelajaran untuk pegawai honorer yang lainnya, apabila dinas Kepegawaian tidak segera memberhentikan mungkin banyak pegawai honorer berselingkuh dengan atasan untuk mendapatkan kedudukan juga menjadi bisnis lendir (Perzinahan)yang terselubung dalam dinas lainnya”.ujar
Yudhistira kepada MK.(RED)
Komentar
Posting Komentar