DI STOP PRESS" LAPORKAN KE POLISI YANG MENGINGATKAN UANG IKLAN SEGERA DI SETOR KR REDAKAI

Pandeglang.Tgl.29 Mei 2020.
Mediakotaonline.com

Hal pemberitaan an terkait stop pres salah satu wartawan di FB menuai pertanyaan .
Seharus nya seorang wartawan itu walau pun mengikuti kebebasan hak nya untuk menulis berita  tapi itu tetap harus Balance .Artinya ada narasumber dan ada yang di konfirmasi tentu nya.

Tidak sebelah pihak menulis dan menuduh seseorang bersalah tanpa konfirmasi sebelum nya.

Saya yang punya Akun FB Ayah Abrobrohim yang telah di sngkat berita nya bahkan telah di lapor kan atas pencemaran nama baik mantan wartawan media kota an.Dadi herdiana  yang di stop pres oleh pihak redaksi.

"Merasa keberatan dan mempersoalkan saya,Itu hak jawab nya serta mengatakan saya di hubungi lwt telpon seluler bilang nya marah-marah...Aneh sy di hub bukan di telpon tapi di Whas up dan saya menjawab  hnya minta hubungi pihak pimpred segera karena ada pesan untuk segera menyelesaikan urusan nya .terkait uang beberapa iklan yang belum di setor kan kata redaksi.

"? juga saya pribadi merasa belum pernah di hubungi oleh yang nama nya wartawan di beberapa media yang naikan  tentang saya.

"Malah akan saya bslik  tanya ini yang naikan berita tentang saya ini wartwan mana dan kapan konpirmasi kesaya ! Apakah seorang wartawan se enak udel nya aja tanpa memberikan hak jawab nya pada hal wartawan tersebut di suruh hubungi redaksi terkait uang iklan yang telah diambil oleh wartawan di tiga dinas Perkim,  DPRD, kecamatan saketi uang tidak di setor ke redaksi dan Pimred menyuruh saya hubungi wartawan tersebut karena redaksi tidak bisa menghubungi".

Setau saya pemberitaan itu harus balance dan tidak asal tulis juga tidak ada bahasa yang menjastis pada seseorang...saya tidak akan urai kan aturan uu pers no 40...karena mungkin warwan nya  saya anggap  ini sudah pada senior jadi asal tulis aja.

"Hanya pertnyaan saya sejak kapan kebebasan pres untuk menulis brita  tanpa kordinasi atau konfirmasi dulu sebelum nya"

"Jadi hal ini manga di kaji oleh pihak terkait dan pada dewan pres terkait pemberitaan sepihak saya tetap ikuti aturan yang di atur oleh Dewan pres pungkas nya.       ( Red )..

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

Hendra Kepala Desa Ciginggang Lebak Memantau Pelaksanaan Pembagian Beras Yang Di Hadiri Pihak Bulog Serta Muspika

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan