Kasat Pol PP Bungkam Saat Dipertanyakan Oleh Media Terkait IMB Villa Cucating

BOGOR,MEDIAKOTAONLINE.18-04-2021/– Villa Cutating di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, diduga selama ini belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini terungkap dari keterangan Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi melalui catatan suara whatsapp, awak media MEDIAKOTAONLINE & www.AWDI online.com, Rabu, (03/03/2021).



“Selama masa jabatan sebagai kepala Desa belum pernah ada pengajuan yang terkait Ijin Lokasi, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) villa tersebut (Cutating-red),” kata Rusdi Kepala Desa Bojong Koneng, melalui voice note whatsapp saat dikonfirmasi wartawan MEDIAKOTAONLINE & www.AWDI online.com.

Saat awak media mencoba mempertanyakan sudah berijin atau tidakkah bangunan Villa Cucating tersebut, pihak Kecamatan, Kasubagumpeg Kecamatan Babakan Madang, Wahyu menjelaskan, membuat dasar terbitnya IMB salah satunya adalah bukti kepemilikan lahan.

Diduga Villa Cutating Belum mengantongi surat IMB, Kades menjelaskan Pemilik Belum Pernah mengurus Ijin tersebut. 

“Hal yang mendasari keluarnya IMB adalah Sertifikat adapun keterkaitan Lahan Garapan itu tidak bisa diajukan untuk medapatkan IMB,” kata Wahyu' Kasubagumpeg, Kecamatan Babakan Madang.



Atas adanya informasi adanya vila yang diduga belum memiliki Izin IMB tersebut, pihaknya akan menyampaikan ke atasannya yaitu Sekretaris Kecamatan, dan Camat untuk dilaporkan ke Bupati dan Satpol PP sebagai Penegak Perda.


          (Mediakotaonline/Artega& Red)


Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat