Kasat Pol PP Bungkam Saat Dipertanyakan Oleh Media Terkait IMB Villa Cucating

BOGOR,MEDIAKOTAONLINE.18-04-2021/– Villa Cutating di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, diduga selama ini belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini terungkap dari keterangan Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi melalui catatan suara whatsapp, awak media MEDIAKOTAONLINE & www.AWDI online.com, Rabu, (03/03/2021).



“Selama masa jabatan sebagai kepala Desa belum pernah ada pengajuan yang terkait Ijin Lokasi, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) villa tersebut (Cutating-red),” kata Rusdi Kepala Desa Bojong Koneng, melalui voice note whatsapp saat dikonfirmasi wartawan MEDIAKOTAONLINE & www.AWDI online.com.

Saat awak media mencoba mempertanyakan sudah berijin atau tidakkah bangunan Villa Cucating tersebut, pihak Kecamatan, Kasubagumpeg Kecamatan Babakan Madang, Wahyu menjelaskan, membuat dasar terbitnya IMB salah satunya adalah bukti kepemilikan lahan.

Diduga Villa Cutating Belum mengantongi surat IMB, Kades menjelaskan Pemilik Belum Pernah mengurus Ijin tersebut. 

“Hal yang mendasari keluarnya IMB adalah Sertifikat adapun keterkaitan Lahan Garapan itu tidak bisa diajukan untuk medapatkan IMB,” kata Wahyu' Kasubagumpeg, Kecamatan Babakan Madang.



Atas adanya informasi adanya vila yang diduga belum memiliki Izin IMB tersebut, pihaknya akan menyampaikan ke atasannya yaitu Sekretaris Kecamatan, dan Camat untuk dilaporkan ke Bupati dan Satpol PP sebagai Penegak Perda.


          (Mediakotaonline/Artega& Red)


Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL