Ramadhan dan Lebaran di imbau untuk tidak berkerumun

 SERANG -- Ummat Muslim/at yang berpuasa diminta menghindari kerumunan saat Buka Puasa Bersama (Bukber) dan Open House saat Perayaan Idul Fitri 1422 H/ 2021.




Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H. melontarkan himbauan tersebut, Rabu (5/4/21) sebagai bagian dari sosialisasi Surat  Edaran (SE) Mendagri No. 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021.

Edaran tersebut adalah tentang Tidak Melakukan  Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan dan Open House/ Halal Bil Halal pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442/ 2021.

Edaran Mendagri tersebut juga menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (asn) di jajarannya untuk tidak menyelenggarakan bukber dan halal bil halal secara melanggar ketentuan. 

Mengutip SE Mendagri, lanjut Kombes Edy, bukber dan halal bil halal boleh dilakukan bersama keluarga inti ditambah lima orang lainnya.




Saat ini, lanjutnya, Covid-19 masih menjadi pandemik. Oleh karena itu, Pemerintah  dalam hal ini Mendagri perlu mengeluarkan SE agar tidak terjadi kenaikan angka penularan virus Covid-19.

Kombes Edy juga mengingatkan, bukber dan perayaan idul fitri di rumah masing-masing juga hendaklah menghindari dari kemungkinan terjadinya kerumuman.

Sampai hari ini, Kombes Edy mengingatkan, banyak pelajaran dari kasus kerumunan, ternyata setelah itu angka Covid19 naik tajam. (Ay/Bidhumas).

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4