Kegiatan harian penyekatan Polsek Bojonggede di kala PPKM Level 4, di stasiun kereta

 

Hal ini di terpantau awak media pada Selasa 28/07/2021 pukul 06.00 s/d selesai, di pimpin oleh Kanit Sabhara AKP Dadang Ridwan. SH. Kegiatan penyekatan dilakukan untuk mengurangi dampak dari paparan covid 19.



Saat ditemui awak media Kasie Humas Aiptu Hendra Mulyanto menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai pandemi yang sekarang menjadi fokus utama yang dilakukan oleh Polsek Bojonggede.



Lebih lanjut Kasie Humas menyatakan perintah harian Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto. SH. MM, dalam rangka Pengamanan Antisipasi Penumpukan penumpang KRL Pasca di berlakukannnya surat edaran Menteri Perhubungan No 50 tahun 2021  tentang Tentang perubahan atas surat edaran menteri perhubungan nomor SE. 42 Tahun 2021 Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkereta apian pada masa pendemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), per tanggal 16 Juli 2021.



Penumpang naik KRL harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti : 

1.Surat tanda Registrasi pekerja

2. Surat Keterangan dari pemerintah daerah setempat.

3.Surat dari Pimp Instansi Min Pejabat Esselon 2.

4.Surat ket perusahaan/ Kantor yang termasuk dalam kategori esensial dan kritikal.



Saat di lakukan penyekatan di lakukan berjalan dengan lancar terkendali.


Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot