Polres Pandeglang Polda Banten, 23/05/2023

  /~ Pencarian Ketiga Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Pasal 351 jo 170 KUHP , ( Jaji, Imam, Sobri ) yang melukai warga Cinoyong Carita Kunen Bin Karta' 21 Tahun, oleh Polres Pandeglang Polda Banten masih di cari keberadaan nya.



Orang Tua, Warga serta Aliansi Pemuda Desa Cinoyong (APDC) di Kp Cibugel Rt 003 Rw 002 Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang mengapresiasi serta berterima kasih atas Kinerja Kepolisian Polres Pandeglang Khususnya Kasi Propam IPDA Deden Ari. Polres Pandeglang meminta Anggotannya secepat mungkin menangkap para pelaku. 


Ketiga pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan ( Jaji, Imam, Sobri ) masih di cari Persembunyian dan keberadaannya. Kepolisian Polres Pandeglang meminta Ketiga ( 3 ) Pelaku agar menyerahkan diri supaya tidak terjadi hal yang bisa merugikan diri mereka.


Sampai berita ini Ramai dan Viral di Media Sosial ( medsos ), Kapolsek Carita IPTU Darsiti S.H belum bisa di minta Keterangannya oleh Media mengenai Kasus yang terjadi di Wilayah Hukumnya.(sumi/usep)

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL