Ungkap Kasus Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 15 Bungkus Shabu dan Pelaku


Ungkap Kasus Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 15 Bungkus Shabu dan Pelaku


Mediakota Polres Lebak Polda Banten /_  Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku DM (21) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 15 Bungkus plastik seberat  4,94 gram dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna Silver.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip. Jum'at (12/1/2023)

"Pelaku DM (21) berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas pada  Rabu (10/1/2024) sekira jam 22.30 Wib di  Pinggir Jalan  Kp. Pasir Kadu Ds. Tambak Baya Kec. Cibadak Kab. Lebak," ungkapnya.

"Polres Lebak melalui Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," terang Ngapip.

"Saat ini kasus ini kita masih dalami dan kita kembangkan ke jaringan lainnya, untuk itu kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," tambahnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling 
lama 20 tahun atau seumur hidup," tegas Ngapip.

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot