Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan 12 Bungkus Shabu dan Pelaku


Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan 12 Bungkus Shabu dan Pelaku


Mediakota, Polres Lebak Polda Banten/- Berantas Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RP(35) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas tangan warna putih,  1 (satu) buah tas kecil warna hitam merah,  12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dibungkus tissu dan lakban coklat diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dengan berat brutto 8,37 gram, 1 (satu) unit Timbangan digital merek Camry, 1 (satu) pack plastic klip bening,   seperangkat alat hisap shabu/bong,  1 (satu) buah korek api gas warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone Merek realme  warna silver.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku RP(35) berikut barang buktinya pada Jum'at ( 3/5/2024) pukul 05.00 wib  di sebuah rumah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung," ucap Ngapip, Selasa (7/5/2024).

"Di duga Pelaku mengedarkan Narkotika Jenis Shabu tersebut di daerah sekitar Rangkasbitung dan  barang bukti tersebut didapat dari Pelaku Sdr.  I yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang,"  ungkapnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang 
Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 
tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 
miliar," tegas Ngapip.

"Terakhir mari bersama kita berantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Stop Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa," tutupnya.

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot