Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Pembahasan Ranperda KLA ( Kota Layak Anak )

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Pembahasan Ranperda KLA ( Kota Layak Anak )


Mediakota,Malang -/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Kota Layak Anak dalam Rapat Paripurna, bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (13/5/2024).

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Layak Anak DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum menyampaikan hasil pembahasan Ranperda Kota Layak Anak meliputi 15 dasar hukum, agenda pembahasan pansus, ketentuan umum, pengembangan Kota Layak Anak, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi hingga catatan.

“Berdasarkam proses pembahasan yang dilaksanakan pansus, dapat disampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pada proses pembahasan tahap berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa Perda tentang Kota Layak Anak memang sangat mendesak dan cukup dibutuhkan sebagai dasar penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Malang.

“Laporan pansus tentang Kota Layak Anak ini sudah kami sampaikan, karena ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sekali oleh Pemkot,” ucap Made.

Dikatakan Made, DPRD Kota Malang akan segera mengambil keputusan terkait penetapan Ranperda tersebut agar menjadi Perda dalam waktu dekat.

“Besok kami akan ambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi. Tapi sudah kami sepekati di rapat pimpinan sebelumnya. Semua fraksi sudah menerima sehingga Ranperda ini segera kami jadikan perda,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan implementasi Kota Layak Anak sebetulnya sudah berjalan baik di Kota Malang. Hanya saja, lanjutnya, Kota Malang perlu Perda untuk memperkuat implementasi Kota Layak Anak.

“Sebenarnya, Kota Malang sudah baik sekali terkait Kota Layak Anak. Tetapi, predikat yang selalu disandang adalah madya, untuk menuju utama maka ada beberapa kategori. Salah satunya perlu regulasi yaitu Perda Kota Layak Anak,” jelasnya.

“Selama Kota Malang ini belum punya perda itu, kita tak bisa meningkatkan prestasi ke predikat utama, selama ini masih madya. Perda ini untuk dasar kita untuk menuju Kota Layak Anak,” pungkas Wahyu.( Djok )

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam