Dukung Asta Cita, Ditreskrimsus Polda Banten Bersama LPSPL Lepasliaran Ribuan Benih Lobster Hasil Sitaan

Dukung Asta Cita, Ditreskrimsus Polda Banten Bersama LPSPL Lepasliaran Ribuan Benih Lobster Hasil Sitaan


Mediakotaonline, Polda Banten Serang - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, melepasliarkan sebanyak 3.881 benih bening lobster di PSPL Serang dan Satwas SDKP Pandeglang Kementerian KKP pada Selasa tanggal 10 Desember 2024.

Saat dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan terkait kegiatan tersebut. 

"Pelepasliaran lobster adalah bentuk keseriusan Polda Banten dalam menjaga keberlanjutan populasi lobster di alam serta pendukung program Asta Cita Bapak Presiden dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan," kata Yudhis pada Jumat (13/12). 

Yudhis menyampaikan bahwa pihaknya bersama Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang telah melakukan Pelepasliaran Benih Bening Lobster sebanyak 3.881 ekor. 

"Sebanyak 3.881 ekor benih bening lobster yang terdiri dari jenis mutiara 23 ekor, jenis pasir 3.747 ekor, dan jenis jarong 101 ekor dengan panjang rata-rata dibawah 6 cm," ucapnya. 

Diakhir Yudhis mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 50 juta. 

"Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp50.000.000 akibat dari kerugian mengedarkan benih bening lobster," tutupnya. (Bidhumas)

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL