Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Henny Djuwita Santoso yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

 

Mediakotaonline, Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Henny Djuwita Santoso yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/12/2024) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB, di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.

Henny Djuwita Santoso, yang telah menjadi buronan sejak 2022, terjerat kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar dan penjara selama 9 tahun.



Adapun Identitas Terpidana:
Nama: Henny Djuwita Santoso
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 30 Januari 1956 (68 Tahun)
Jenis Kelamin: Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl. Metro Alam IV TC 19, RT011/RW016

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah memonitor keberadaan terpidana di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya dilacak ke Jakarta Utara. Saat diamankan, Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung.

Setelah penangkapan, Henny Djuwita Santoso diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Penangkapan ini kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus hukum dan menegakkan kepastian hukum, serta mengingatkan bahwa tidak ada yang bisa lolos dari jerat hukum.

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan