Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

MKO, Kejaksaan Negeri RI Jakarta - Badan Pemulihan Aset melakukan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk melaksanakan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada Jumat 21 Februari 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023 terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro yaitu semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh Jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara.

Adapun barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dari keseluruhan jumlah lelang barang rampasan pada hari ini, telah berhasil terjual sebanyak 5 (lima) bidang tanah dengan total luas 16.608 M2 dengan nilai Rp600.300.000 (enam ratus juta tiga ratus ribu rupiah).

Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara Perbankan dan Pencucian Uang, yang melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (K.3.3.1) 

Jakarta, 22 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

FORSIMEMA-RI berharap Karo Hukum & Humas MA yang baru harus Cerdas nya mumpuni serta punya Wawasan Luas

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PSKBI Gelar Santunan Anak Yatim di Mako Ciracas pada 10 Muharram

Menteri PKP Berikan Kunci Rumah Subsidi Untuk Dai, Guru Ngaji, Aktivis Islam dan Pegawai Ormas Islam