Ormas PPBNI Geruduk Toko Mas Sinar Banten Labuan Banyak Aduan Merugikan Konsumen

Ormas PPBNI Geruduk Toko Mas Sinar Banten Labuan Banyak Aduan Merugikan Konsumen 

MKO, Labuan Kabupaten Pandeglang Banten - Aksi Ormas PPBNI Satria Banten DPPAC ( Dewan Pimpinan Pusat Anak Cabang) Labuan Pandeglang terhadap toko Emas Sinar Banten Jalan Raya Labuan Pasar Labuan pagi pukul 10.00 wib 26 February 2025 yang di pimpin Haji Subandi Mandala bersama masyarakat menyeruduk Toko Emas Sinar Banten yang banyak merugikan Konsumen dalam menjual kembali Emas nya di Toko Sinar Banten Labuan Pandeglang.

PPBNI Minta Pemilik Toko Emas Sinar Banten Agar Keluar Menemui mereka 

Orasi yang di lakukan Ormas PPBNI terhadap Toko Emas Sinar Banten bukan sekedar membela masyarakat, tapi memberikan Teguran dan Sangsi pada pemilik Toko Emas Sinar Banten agar mau menemui mereka untuk mendengarkan penjelasannya terkait banyaknya Konsumen yang menjual Emas di Toko Emas Sinar Banten yang di rugikan sepihak oleh pemilik (yp) dan pegawainya saat menjual emas mereka kembali.

Massa Ormas PPBNI Bawa Alat Demo Tuntut Pemilik Toko Emas Sinar Banten Keluar Bertemu Mereka 

Aksi yang di lakukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) PPBNI DPPAC Labuan yang di ketuai Haji Subandi Mandala bukanlah Aksi sepihak, tapi membela Hak Hak Konsumen masyarakat Pandeglang. Ini yang di katakan Ketua Ranting Karanganyar Labuan Rudi Liuh saat di atas mobil mengumandangkan keras agar Toko Emas Sinar Banten segera menerima menemui mereka.

Personil Kepolisian Dari Polsek Labuan Si Bantu Polsek Bojong,Cigeulis,Carita, Pagelaran 

Negosiasi antara keduanya di lanjutkan di Mapolsek Labuan, tapi itu semua tampa ada kesepakatan bersama. 

Pengarahan Kapolsek Labuan Kompol Wahyudi Bersama Anggota Polsek Saat Akan Mengawal Aksi PPBNI 

Kapolsek Labuan Kompol Wahyudi S.H M.M mengatakan, Aksi Ormas PPBNI ini murni dilakukan bersama masyarakat. Alhamdulillah Aksi damai ini Tampa ada sesuatu yang bisa merugikan kita semuanya. Kami mengajak kedua belah pihak untuk datang duduk bersama sama menyelesaikan permasalah ini. 

Sampai berita ini di turunkan belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kami akan memberikan Somasi kepada Toko Emas Sinar Banten, tutup haji Subandi Mandala bersama ketua Ranting sekabupaten Pandeglang yang datang ikut mensupport ketidak adilan buat Konsumen, ini tertera dalam Undang undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(bryand)

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers