Forum CSR Kota Serang Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana CSR

Forum CSR Kota Serang Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana CSR


MKO, Kota Serang Banten –  Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Serang berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Forum ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2020, dengan tugas utama mengawasi serta mengelola aktivitas perusahaan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan.


Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud Trisnahadi, menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah Kota Serang  dalam melibatkan Forum CSR patut diapresiasi. Forum ini berperan penting dalam memastikan dana CSR digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


"Kami memiliki tanggung jawab untuk mengawasi tata kelola dana CSR agar sesuai dengan aturan. Tidak bisa sembarangan, karena sering terjadi penyalahgunaan dana CSR yang berujung pada temuan dan permasalahan hukum," ujar Andi Suhud, Selasa (19/3).


Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa Forum CSR Kota Serang akan memberikan ruang seluas-luasnya bagi dunia usaha untuk menyalurkan tanggung jawab sosialnya secara profesional. Ke depan, transparansi pengelolaan dana CSR akan ditingkatkan melalui platform digital yang bisa diakses oleh masyarakat.


"Kami akan memastikan seluruh informasi terkait CSR dapat diakses secara transparan dan akuntabel. Nantinya, akan ada website yang memungkinkan masyarakat mengetahui aliran serta penggunaan dana CSR," jelasnya.


Forum CSR Kota Serang juga berperan dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah serta berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas Percepatan dan program 100 hari kerja Wali Kota serta Wakil Wali Kota Serang.


Secara regulasi, Forum CSR diperbolehkan menerima dana dari berbagai perusahaan, baik nasional maupun internasional, selama penggunaannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Forum CSR di daerah diperbolehkan menerima CSR dari berbagai sumber, termasuk perusahaan besar, asalkan penggunaannya benar-benar berdampak positif bagi masyarakat," kata Andi.


Andi menambahkan dengan adanya Forum CSR Kota Serang, diharapkan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan semakin terarah, transparan, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam