Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Senin 21 April 2025 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

ED selaku Driver Tersangka DJU.

AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

SN selaku Kameraman JAK TV.

TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

IWN selaku Kameraman JAK TV.

RYN selaku Kameraman JAK TV.

SMR selaku Direktur Operasional JAK TV.

RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

FS selaku Staf AALF.

MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.

VA selaku Staf AALF.

Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Jakarta, 21 April 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

Komentar

Halaman

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar