Kepala BKN Minta Petugas CAT Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Jaga Integritas & Marwah Institusi

Kepala BKN Minta Petugas CAT Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Jaga Integritas & Marwah Institusi

MKO, BKK 22/04/2025 Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menekankan kepada pegawai BKN yang akan bertugas sebagai Tim Petugas CAT dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 mulai hari ini, Selasa 22 April 2025 agar menjaga integritas dan transparansi sistem CAT. 


Ia meminta agar pegawai yang ditugaskan dapat memberikan pelayanan yang prima dengan mengedepankan sikap jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab terhadap proses seleksi, khususnya saat di titik lokasi ujian berlangsung. 


“Pegawai BKN yang bertugas dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II T.A. 2024 mulai hari ini, saya minta untuk tetap menjaga integritas dan marwah institusi. 


Perhatikan betul pelaksanaan tes di lapangan. Mari kita jaga sistem CAT ini agar terus berdampak baik pada sistem rekrutmen ASN,” pesannya saat Pembukaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II sekaligus Apel Pagi, Selasa (22/04/2025) secara daring. 


Prof. Zudan juga meminta kepada seluruh panitia yang bertugas untuk dapat memberikan pelayanan yang ramah namun tegas, fleksibel namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa BKN memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan CASN dapat berjalan dengan baik, dan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan. 


Tahap seleksi kompetensi PPPK Tahap II sendiri akan diikuti oleh 863.993 perserta, dan dilaksanakan mulai hari ini sampai degan 16 Mei 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan. 


Pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung di 152 titik lokasi atau tilok dalam negeri, meliputi tilok kantor BKN se-Indonesia, lokasi mandiri BKN, mandiri instansi, dan dan 13 tilok Luar Negeri. 


Sebagai bagian Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas, BKN juga telah menerapkan face recognition sebagai bentuk preventif untuk mencegah terjadinya maladminsitrasi, dan potensi pelanggaran selama pelaksanaan seleksi.  


Terakhir, Prof. Zudan mengimbau agar peserta seleksi wajib hadir di tilok ujian 90 menit sebelum sesi dimulai, dan membawa kelengkapan ujian seperti Kartu Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta wajib menaati ketentuan yang berlaku, baik dari panitia BKN di lokasi maupun ketentuan lainnya dari instansi.
 

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan