Penambangan pasir diduga ilegal di Kecamatan Cihara Terus Berlanjut
Penambangan pasir diduga ilegal di Kecamatan Cihara Terus Berlanjut
MKO, Cihara Kabupaten Lebak Banten - Aktifitas Penambangan pasir diduga ilegal terus beroperasi yang berada di Kecamtan Cihara, seperti yang Awak media temukan dari hasil investigasi di lapangan kami Melihat langsung Wilayah adalah eksploitasi tambang pasir kuarsa di area Perhutani Cibobos, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak-Banten, karena diduga tidak punya ijin dan tak mengindahkan dampak lingkungan, Minggu, (27/4/2025).
Saat tim awak aedia Buanasenanews. com turun dan investigasi langsung pada hari Minggu, terlihat banyak mobil dump truck keluar masuk dan tampak jelas orang sedang beraktipitas memuat pasir di bibir pantai, ketika kami bertanya kepada banyak orang di lokasi semua melempar sana sini dan Seolah menghindari Investigasi tim.
“Kami baru hari ini kesini dan muat kami hanya supir, coba tanya ke warung tengah itu biasanya orang yang handel wilayah ini ada disana kumpul” Ujar salah seorang yang mengaku hanya pegawai.
Ketika kami juga menanyakan dengan orang yang berbeda juga sama tanggapannya seolah buang badan.
“Kami Tidak tahu bang, kami ini hanya kerja aja disini soal siapa yg bertanggung jawab kami tidak tahu” ujar seorang yang mengaku pekerja.
Di tempat kelompok lain masih di lokasi yang sama kambali kami Coba tanya Akan tetapi sama tanggapannya dingin.
” Saya hanya santai-santai aja di sini karna mau mancing jadi ngadem dulu di warung pinggir pantai ini sambil ngopi” Ujar salah seorang yg kami temui di warung pinggir jalan.
Padahal sudah sangat jelas bahwa Penambangan galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penambangan galian C ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda maksimal 10 miliar rupiah.
Penambangan pasir atau yang dikenal dengan istilah dan masuk dalam kategori aktifitas galian C ini seperti nya sudah sangat lama terjadi khususnya di wilayah Desa Cihara dan di lokasi yang kami lihat langsung ini Terlihat sekitar ada dua mobil lebih yang sedang loding di Area itu.
Untuk itu kami menghimbau kepada Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Lebak dan KLHK dan instansi lain yang berhubungan dengan izin karna kami masih menduga ini ilegal karna kami tidak/ belum menemukan plank kegiatan atau keterangan yang meyakinkan ke legalan kegiatan ini
Sampai berita ini kami terbitkan menurut penuturan warga yang Kami hubungi aktifitas ini terus berlanjut dan semoga ada langkah tegas dari Instansi terkait dan APH Juga agar bisa menertibkan aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam yang berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar