Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif

MKO, Polri Polda Banten Serang - Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, berhasil meringkus pelaku penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Tsk (AH) sebagai mantan Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak. Pelaku ditangkap pada Kamis (22/5), di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 


Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tentang kasus tersebut. "Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani. Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta," jelas Dian. 


“Cara kerja pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif, di mana dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan. 


Adapun barang bukti yang disita yaitu :


•  SK Tsk (AH) 

•  SK tentang Mutasi Karyawan Tsk (AH) 

• Slip gaji Rp. 5.694.000

• Lap Hasil Audit Khusus

• 4 Buah Formulir pinjaman

• 3 Buah Rekening koran

• Bukti Pengeluaran Kas Rp 160.273.700,-


Lebih lanjut, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Dian. 


Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan. "Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten," tutup Dian (Bidhumas).

 

Komentar

Halaman

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar