Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi TerkaitPerkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi TerkaitPerkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Selasa 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar.

MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.

WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia.

DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.

HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.

Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka JS dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Jakarta, 27 Mei 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot