Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi
Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Rabu 28 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
BS selaku Sopir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading.
IK selaku Staf AALF.
AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ES selaku Sopir pribadi Tersangka DJU.
YW selaku Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Jakarta, 28 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4