Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi
Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Rabu 28 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
BS selaku Sopir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading.
IK selaku Staf AALF.
AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ES selaku Sopir pribadi Tersangka DJU.
YW selaku Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Jakarta, 28 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

Komentar

Halaman

IBU IBU SISWA/I PENERIMA PIP KECEWA KARENA ADA PUNGUTAN DARI PIHAK SEKOLAH

LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DUGAAN PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

Seleksi SIPSS Berlanjut, Polda Banten Laksanakan Tes Jasmani

Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial