Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi
Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Senin 26 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
AH selaku Lawyer pada AALF.
MK selaku Receptionist dan Sekretaris Pribadi Tersangka AR.
RL selaku Lawyer pada AALF.
MAN selaku Lawyer pada AALF.
AAND selaku Lawyer pada AALF.
BM selaku Lawyer pada AALF.
AFA selaku Lawyer pada AALF.
FS selaku Lawyer pada AALF.
Adapun delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 26 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot