Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi
Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Senin 26 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
AH selaku Lawyer pada AALF.
MK selaku Receptionist dan Sekretaris Pribadi Tersangka AR.
RL selaku Lawyer pada AALF.
MAN selaku Lawyer pada AALF.
AAND selaku Lawyer pada AALF.
BM selaku Lawyer pada AALF.
AFA selaku Lawyer pada AALF.
FS selaku Lawyer pada AALF.
Adapun delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 26 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 

Halaman

Advokat M Samsu C, S.H. dan Bani Hasyim S,H, Bersama Keluarga Korban Penganiayaan Dan Pengerusakan Datangi Polsek Labuan,Tangkap Segera Pelaku Nya !"

Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Festival Bubur Terasi, Dorong Literasi Jadi Budaya Masyarakat Pandeglang

Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penyalahgunaan BBM, Polda Banten Cek Empat Lokasi

Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis