Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Kamis 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

AH selaku Pegawai PT Sritex.

AMS selaku Mantan Direktur Keuangan PT Sritex.

FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.

AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011 s.d. 2012.

MS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis tahun 2017.

RB selaku Direktur PT Jaya Perkasa.

MCS selaku Pegawai Pegawai PT Sritex.

AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.

SH selaku Pemimpin Group Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.

AP selaku Sekretaris PT Bank BJB.

WH selaku Sekretaris PT Bank BJB.

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 12 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot