Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Kamis 26 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

IST selaku Staf Accounting PT Sritex.

BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.

CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.

HW selaku Pembuat Feasibility Study PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.

SP selaku Komisaris Bank Jateng.

FXS selaku Komisaris Bank Jateng.

MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.

RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.

CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.

HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.

MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.

MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Jakarta, 26 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

IBU IBU SISWA/I PENERIMA PIP KECEWA KARENA ADA PUNGUTAN DARI PIHAK SEKOLAH

LSM GEMAS MINTA APH SEGERA USUT DUGAAN PUNGLI PIP DI SDN SUMBER JAYA 1

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

Seleksi SIPSS Berlanjut, Polda Banten Laksanakan Tes Jasmani

Sidang Gugatan Ijazah Presiden ke-7, PN Surakarta Imparsial