Ketua BPKN RI:Saran tiga Sekenario Pulihkan hak calon Jemaah Gagal berangkat Haji Furoda 2025

Ketua BPKN RI:Saran tiga Sekenario  Pulihkan hak  calon   Jemaah Gagal berangkat  Haji Furoda 2025 

MKO, BPKN RI Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, menghimbau kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, khususnya penyedia layanan Haji Furoda, untuk tetap memenuhi hak-hak para calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji tahun 2025.

Menurut Mufti Mubarok, kewajiban pengusaha travel untuk memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jemaah merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian hukum yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mubarok.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, BPKN RI menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses pengaduan maupun mediasi antara calon jamaah dengan pihak penyelenggara travel.

“Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.

BPKN RI menghimbau masyarakat maupun pihak pengusaha travel untuk lebih berhati-hati kedepannya dalam skema penyelenggara Haji Furoda maupun umroh, mengingat berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi saat ini. sehingga PIHK harus benar benar memahami dan selalu memastikan bahwa jasa yang digunakan telah sesuai dengan regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi. 

Ke depan, BPKN juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri melalui jalur visa mujamalah atau Furoda.

 

Komentar

Halaman

Dugaan Intimidasi Wartawan Terulang, Ketua Pokja Wartawan Banten Angkat Bicara

Hebat" Wartawan Liput Dihalangi, SDN 1 Ciomas Diduga Bebankan Biaya Perpisahan ke Wali Murid

KRPH Ciomas Bersama M.Reza Komunitas Alam Lestari Membuka Base Camp Pendakian Gunung Parakasak via Situhiang

Patut Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi"

Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi