Patut Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi"

Patut  Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas  Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi"

MKO, Ciomas Serang Banten ~  Terkait Berita dugaan Oknum Komite Dan Kepsek SDN 1 Ciomas Intimidasi Wartawan terkait Beban Biyaya Perpisahan Kudari selaku ketua pengawas pendidikan kecamatan ciomas  menghubungi  awak media Kota  melalui by whhatsap  Kamis 26 Juni 2025  malam sekitar pukul 9 : 00.

Dirinya  mengundang  untuk bertemu dengan awak media  dengan maksud tujuan ingin ngobrol ucapnya. Kudari juga meminta untuk  jadwal waktu dan tempat yang sudah di tentukan   di gedung PGRI Ciomas sekira pada pukul 9 : 00  Pagi hari  terangnya.

Awak media  bersama tim datang memenuhi undangan ketua pengawas di gedung PGRI  Ciomas  Jumat 27/06/2025.

Dalam pertemuan tersebut sudah sudah hadir diantaranya , Trisno selaku komite dan Armi selaku  kepsek SDN 1 Ciomas bersama Kudari  ketua pengawas Heri selaku ketua  PGRI dan Ahmad Rifai selaku TKSK  kecamatan ciomas, bahkan hadir juga salah seorang wali murid dengan inisial An,  yang pada waktu itu di minta pihak Sekolah untuk hadir.

Namun sangat di sayangkan lagi lagi Armi selaku kepsek diduga dengan gaya arogan langsung memaksa awak media untuk menunjukan legalitas  berikut dengan sertifikat kompetensi Latihan  Wartawan (KLW)  untuk di tunjukan. Sangat miris diduga perlakuan seorang pendidik seperti itu  ?.

Tidak sampai disitu saja Armi di sela sela pembicaraan sewaktu awak media menjelaskan  terkait kronologi yang terjadi sampai terpublikasi  dirinya diduga dengan nada emosi menudingkan jari telunjuk ke arah  awak media ,jelas ini terbukti sangat mengintimidasi profesi wartawan. Padahal saat itu di saksikan oleh unsur yang berkepentingan .

Lanjut Inisial An ,selaku  wali murid, ia menjelaskan  Kalo saya baca dari isi berita itu ada kesalah pahaman, 

"watak bu kepsek memang seperti itu tapi aslinya baik. tolong lah permasalahn ini jangan sampai berlarut larut cepat bereskan". Paparnya.

 Sampai Berita ini ditayangkan lagi  pihak Sekolah diduga enggan di wawancara padahal  awak media sudah berupaya menawarkan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan itu.

 Hasuri  selaku Ketua pokja wartawan provinsi banten, berikan komentar  Sehubungan dengan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di SDN1 ciomas , kami dari pokja wartawan provinsi banten menyatakan sikap tegas.

Mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan verbal maupun fisik, penghalangan, atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat dikenai sanksi hukum.

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Pasal 18 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik... dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pasal 335 ayat (1): "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu... diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda."

Pasal 368 KUHP: Tindakan ancaman yang bertujuan untuk menekan kehendak orang lain termasuk dalam perbuatan pemerasan dan pengancaman.

(bryand & Tim )

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Hendra Kepala Desa Ciginggang Lebak Memantau Pelaksanaan Pembagian Beras Yang Di Hadiri Pihak Bulog Serta Muspika

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Polsek Jiput Polres Pandeglang Giat Apel Pagi Dan Pergantian Personil Jaga Di Mapolsek Jiput