Polsek Angsana Kawal Sosialisasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Di Desa Kadubadak
Polsek Angsana Kawal Sosialisasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Di Desa Kadubadak
MKO, Polsek Angsana Polres Pandeglang Polda Banten - Polsek Angsana Polres Pandeglang Brigpol Teguh, Bripka Darlin S Ps. Kanit Propam Polsek Angsana, Serda Tata (Babinsa) Koramil 0109 Munjul Kecamatan Angsana Pandeglang mendampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat Aip Setiawan (Kabid Perumahan DPKPP) Kabupaten Pandeglang serta Acep Jumhani, S.Pd, M.M Camat Angsana dan Ucuk Sukroni Kepala Desa Kadubadak pada Sosialisasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2025 di Desa Kadubadak Kecamatan Angsana.Hadir juga Tim Perumahan DPKPP Kabupaten Pandeglang di dampingi Tim Bank BJB Cabang Pandeglang dan Perangkat Desa Kadubadak beserta undangan Selasa Tanggal 17 Juni Tahun 2025 Pukul 09.30 wib s/d pukul 12.00 wib bertempat di Kantor Desa Kadubadak Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten.
AKBP. Dr. H.Dhyno Indra Setyadi,S.IK.M.Si Kapolres Pandeglang menghimbau Kapolsek Angsana IPTU Akbar S.H beserta Jajarannya Brigpol Teguh, Bripka Darlin S Ps. Kanit Propam Polsek Angsana yang mendampingi dan mengawal jalannya Sosialisasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kantor Desa Kadubadak Angsana agar berjalan dengan aman dan lancar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program RTLH dan BSPS, serta persyaratan dan tata cara pengajuannya.
RTLH adalah program bantuan untuk memperbaiki atau membangun rumah yang tidak memenuhi syarat kelayakan. BSPS adalah program bantuan stimulan dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat meningkatkan kualitas rumah mereka.
Tujuan Sosialisasi:
Memberikan informasi: Mensosialisasikan program RTLH dan BSPS kepada masyarakat.
Meningkatkan pemahaman: Memastikan masyarakat memahami tujuan, manfaat, dan kriteria penerima program.
Mendorong partisipasi:
Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program RTLH dan BSPS.
Membantu masyarakat: Memberikan informasi mengenai cara mengajukan permohonan bantuan.
Peran Polsek Angsana Polres Pandeglang dalam hal ini agar sosialisasi RTLH dan BSPS di Desa Kadubadak Kecamatan Angsana Khususnya dapat memberikan rasa aman nyaman bagi masyarakat yang mendapatkan Program tersebut.(Anto/bryand)
Komentar
Posting Komentar