Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

MKO, Kejaksaan Agung RI - Selasa 24 Juni 2025 bertempat di Jl. Gelatik, Tangerang Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : BS

Tempat lahir : Sungaigerong

Usia/Tanggal lahir : 64 Tahun/11 Februari 1961

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja

\

Adapun Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall.

Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024.

Saat diamankan, Tersangka BS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. 


Jakarta, 25 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

KKN Kelompok 12 UNMA Banten Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Sukamanah 1 dan 2

Akibat Jembatan Rusak Parah' Remaja Warga Karoya Terjun Bebas Bersama Sepeda Motornya"

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya

Jai Suryadi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Adakan Reses Ke III Di Desa Sukanegara Carita

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek