DPP JAM-Banten, siap Layangkan Lapdu dan Mengawal Terus Adanya Dugaan Pungli Program PTSL Tahun 2023, di Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang Provinsi Banten

DPP JAM-Banten, siap Layangkan Lapdu dan Mengawal Terus Adanya Dugaan Pungli Program PTSL Tahun 2023, di Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang Provinsi Banten

MKO, Jumat 4 Juli 2025 - Serang,Banten - . Hikmatulhuda Ketua Umum DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat - Jaringan Aspirasi Msyarakat Banten) akan mengawal terus adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, telah memicu kekhawatiran warga. Pasalnya, panitia PTSL diduga memungut Rata biaya sebesar Rp 400.000 per bidang, jauh melebihi batas biaya yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.

*Detail Dugaan Pungli:*

- *Biaya yang dipungut Rata:* Rp 400.000 per bidang dan ada Juga Yang Mengasih Sebesar Rp. 1.000,000,- cuma sangat di sayangkan sapai saat ini, tidak menerima Sertifikat tersebut. Serta ada juga yang Memberikan biaya sebesar Rp. 350.000, untuk Membayar SPPT dan Rp. 300.000. Untuk membayar sertipikat. 

- *Jumlah bidang:* 1.800 bidang

- *Panitia Belum Bisa dipinta Keterangan :* Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan apa oleh panitia. 

- *Kades Menerangkan*: Disaat di klarifikasi Berapa bidang kota Sertipikat dari Program PTSL, Kades Luwuk Menjelaskan Hanya Mengusulkan 700 bidang dan hanya yg di asese atau di proses hanya 400 bidang

*Reaksi Warga dan Panitia:*

- Beberapa warga mengaku telah membayar biaya tersebut, namun merasa tidak puas karena harus membayar lebih dari batas yang ditentukan.

- DPP. JAM-Banten, dan Beberapa Warga Sudah Layangkan Surat Audiensi Ke Kantor BPN Kabupaten Serang,, Tetapi Kepala BPN Menghindari Agenda Audiensi tersebut

*Aturan yang Berlaku:*

- Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menentukan biaya maksimal untuk PTSL berdasarkan wilayah, yaitu:

- Jawa dan Bali: Rp 150.000

- Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp 200.000

- Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp 250.000

- Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Rp 450.000

*Hikmatulhuda,* selaku Ketua Umum, DPP. JAM-Banten Meminta Dengan Tegas Kepihak APH (Aparatur Penegak Hukum) adanya Kasus dugaan pungli PTSL ini perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan Adanya Keadilan Hukum dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 di Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang Provinsi Banten. 

Dalam hal ini Pandangan saya,selaku Ketua Umum DPP. JAM-Banten, Bahwa Pelaku Pungutan Liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme yang berkedok sebagai penguasa jika menggunakan kekuasaan atau posisi untuk memeras atau mengecam/intimidasi masyarakat demi keuntungan pribadi serta sangat di sayangkan bagi saya Selaku Ketua Umum DPP. JAM-Banten, bahwa beberapa alasan mengapa pungli dalam Program PTSL dapat di Anggap sebagai Premanisme yang berkedok kekuasaan.

1. *Penyalahgunaan Kekuasaan* : Pelaku Pungli mungkin merupakan menggunakan posisi atau Kekuasan mereka untuk memaksa masyarakat membayar biaya yang tidak seharusnya atau lebih tinggi dari yang ditentukan. 

2. *Pemerasan*: pungli dapat berupa pemerasan terhadap masyarakat yang membutuhkan sertipikat tanah dengang mengancam atau intimidasi tidak akan memproses dokumen jika tidak dibayar. 

3. *Ketidaktransparanan*: Pungli seringkali di lakukan secara tidak transparan, sehingga masyarakat tidak mengetahui Berapa biaya yang seharusnya di Bayar dan apa saja yang termasuk dalam biaya tersebut. 

Dalam kontek PTSL, Pungli dapat menghambat Proses Pengantaran Tanah, Yang seharusnya berjalan lancar untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku pungli untuk memastikan bahwa program PTSL berjalan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku dan peraturan yang sudah di tetapkan. Pungkasnya.

Komentar

Halaman

Hj. Euis Camat Mancak Serta Sekmat Udin Saifudin Terima 200 Ekor Bibit Ikan Nila Dari Kiki Penyuluh Perikanan Mancak

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya

PSKBI Raih Dua Emas dan Tiga Perak di Kejuaraan Nasional Pencak Silat

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek