Waoo" Wartawan Dilarang Meliput Dapur SPPG Di Banyubiru Labuan Kabupaten Pandeglang" Ada Apakah?
MKO, Banyubiru Labuan Kabupaten Pandeglang Banten - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini menjadi perbincangan. Sejak 6 Januari lalu, program ini sudah terlaksana di hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pandeglang Banten.
Di Kabupaten Pandeglang Khususnya di Banyubiru Labuan sendiri, telah menjalankan program MBG ini. Mungkin meski mendapat sambutan positif dari para siswa, namun harus mempertanyakan KEHIGIENISAN PENGOLAHAN MAKANAN yang disuguhkan.
Saat wartawan kembali akan menemui Ketua ataupun pimpinannya, Salah satu diduga pihak pengelola mengatakan, jika selain karyawan dilarang untuk masuk ke dalam dapur SPPG, apalagi ambil foto. Padahal, di provinsi lain tidak demikian. Daerah lain boleh-boleh saja meliput aktivitas dapur dari ribuan makanan bergizi gratis yang dibagikan ke sekolah-sekolah.
“Jangan masuk, Jangan"! gak usah Foto Foto ataupun mendokumentasikan terkait suasana dapur MBG,” ujar salah satu yang diduga mungkin pengelola MBG kepada wartawan. Kemudian Ia menutup pagar dan berjaga di depan pagar SPPG.
Menjadi pertanyaan besar wartawan, kenapa tidak diperbolehkannya kembali wartawan meliput. Tidak masuk akal dan logika, tadi bisa masuk sekarang tidak bisa". Waoo"!!
Wartawan akan mempertanyakan dari bahan apa saja dan tempat makan serta bahan bahan bahan makanan siap saji apa sudah bergizi serta bersih dari segala penyakit?. Wartawan juga akan bertanya apakah mobil yang digunakan sudah layak/standar untuk pengangkutan MBG,”?.
Penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Belum ada penjelasan terkait tidak bolehnya wartawan meliput kegiatan SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ) di Banyubiru Labuan Kabupaten Pandeglang Banten ini.(bryand)




Komentar
Posting Komentar