Penahanan Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS
MKO, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Senin 22 Desember 2025.
Penahanan Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Jakarta, 23 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar
Posting Komentar